Zonarepublik.com, Pesawaran — Sorotan terhadap dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan sistem gelundung bermuatan merkuri di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kecamatan Kedondong. Sabtu 30 Mei 2026
PLH Camat Kedondong, Dedi Irawan, S.sos,.MM menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak membenarkan segala bentuk kegiatan pertambangan maupun pengolahan batuan berbahan emas yang tidak memiliki izin resmi.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan tidak membenarkan segala bentuk kegiatan pertambangan atau pengolahan batu berbahan emas yang tidak memiliki izin resmi. Karena selain melanggar ketentuan hukum juga bisa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat dan ketertiban umum,” tegas Dedi Irawan, S.sos,.MM kepada tim media.
Pernyataan tersebut muncul setelah pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pengolahan emas yang disebut masih berlangsung di Desa Harapan Jaya meski sebelumnya pemerintah desa telah menyampaikan imbauan penghentian.
Aktivitas yang diduga melibatkan Muhammad dan Saudi itu sebelumnya menjadi perhatian warga karena disebut tetap berjalan meskipun isu penertiban tambang emas ilegal sedang gencar dilakukan aparat penegak hukum di berbagai daerah.
Menanggapi informasi tersebut, Dedi Irawan, S.sos,.MM. mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Harapan Jaya, unsur Forkopimcam, dan instansi terkait.
“Oke Bang, makasih atas kontrol sosialnya. Insya Allah kami melakukan koordinasi dengan pemerintahan desa dan unsur Forkopimcam serta instansi terkait,” ujarnya.
Respons tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kecamatan Kedondong akan menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat melalui koordinasi lintas sektor.
Namun demikian, hingga saat ini publik masih menunggu langkah konkret di lapangan. Sebab, dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan gelundung yang sebelumnya telah menjadi sorotan disebut belum menunjukkan tanda-tanda berhenti.
Masyarakat berharap koordinasi yang disampaikan Dedi Irawan, S.sos,.MM. tidak berhenti pada tataran komunikasi semata, melainkan diikuti tindakan nyata apabila ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Terlebih, persoalan yang disorot bukan hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga dugaan penggunaan merkuri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila dilakukan tanpa pengawasan serta pengelolaan sesuai aturan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Pemerintah Kecamatan Kedondong, Pemerintah Desa Harapan Jaya, unsur Forkopimcam, serta instansi teknis terkait. Masyarakat menunggu apakah koordinasi tersebut akan berujung pada tindakan nyata atau justru berhenti pada sebatas imbauan dan pembahasan administratif.
Tim media akan terus memantau perkembangan serta tindak lanjut dari pernyataan resmi yang telah disampaikan Dedi Irawan, S.sos,.MM terkait dugaan aktivitas pengolahan emas yang menjadi perhatian publik tersebut.
By : Edi Wijaya, CPP.





