Zonarepublik.com, Pesawaran — Sorotan publik terhadap pembangunan jaringan internet mandiri (RT/RW Net) di Jalan Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kembali menguat setelah pihak pengelola, Rifki, memberikan klarifikasi terkait legalitas operasional jaringan tersebut.28 Mei 2026
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon WhatsApp, Rifki menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha jaringan yang dikelolanya telah mengantongi izin dari pemerintah desa hingga tingkat kabupaten. Namun, saat dimintai konfirmasi lanjutan mengenai dokumen pendukung perizinan, Rifki menyatakan akan segera mengirimkan berkas izin tersebut untuk diverifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait maupun media.
Pernyataan ini memunculkan catatan lanjutan, mengingat hingga saat ini dokumen perizinan yang diklaim belum ditunjukkan secara terbuka kepada publik maupun diverifikasi oleh instansi teknis terkait.
Di sisi lain, berdasarkan pemantauan lapangan dan dokumentasi visual, sejumlah titik pemasangan infrastruktur di lokasi tersebut masih menimbulkan sejumlah catatan kritis terkait aspek teknis dan tata ruang, antara lain:
Dugaan pelanggaran sempadan irigasi dan Ruang Milik Jalan (Rumija): Sejumlah tiang terlihat berdiri sangat dekat dengan saluran irigasi dan badan jalan desa, yang secara prinsip tata ruang berpotensi mengganggu akses pemeliharaan dan keselamatan pengguna jalan.
Indikasi ketidaksesuaian standar material: Beberapa tiang di lapangan tidak menunjukkan identitas penyedia layanan secara jelas dan diduga tidak seluruhnya menggunakan standar material infrastruktur telekomunikasi yang lazim digunakan pada area dengan tingkat kelembapan tinggi.
Potensi risiko keselamatan infrastruktur: Pemasangan pada area tanah lunak di tepi persawahan tanpa penguatan pondasi yang memadai dinilai berpotensi menimbulkan risiko kemiringan atau roboh, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem dan beban jaringan.
Menanggapi hal tersebut, jurnalis Zona Republik menekankan pentingnya transparansi dari instansi terkait, khususnya Dinas Kominfo dan DPMPTSP Kabupaten Pesawaran, untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara izin administratif dan kondisi teknis di lapangan.
“Izin administratif tidak boleh berhenti pada klaim. Jika di lapangan ditemukan potensi ketidaksesuaian tata ruang maupun standar teknis, maka hal tersebut perlu diuji ulang oleh instansi berwenang,” ujar perwakilan jurnalis Zona Republik.
Publik kini menunggu tindak lanjut dari pihak pengelola terkait janji pengiriman dokumen perizinan, sekaligus langkah verifikasi dari pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan infrastruktur telekomunikasi tetap sesuai aturan, aman, dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.
By : Edi Wijaya





