Zonarepublik.com, Pesawaran – Dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah mencuat di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Ketua Kelompok Tani Rukun Makmur 2, Khoiruddin, dilaporkan oleh salah satu anggotanya ke Polres Pesawaran setelah diduga menjual satu unit bajak sawah yang disebut sebagai aset kelompok tani penerima bantuan pemerintah.
Laporan tersebut disampaikan oleh anggota kelompok berinisial MI pada 18 Mei 2026. Dalam laporannya, MI menduga alat pertanian yang semestinya digunakan untuk kepentingan bersama anggota kelompok telah dialihkan tanpa musyawarah maupun persetujuan anggota.
Menurut keterangan yang dihimpun, mesin bajak sawah tersebut diduga telah dijual dengan nilai sekitar Rp15 juta. Namun, saat dikonfirmasi awak media, Khoiruddin membantah bahwa alat tersebut merupakan aset kelompok dan menyatakan mesin yang dijual adalah milik pribadinya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan setelah pihak Dinas Pertanian disebut telah meminta klarifikasi terkait keberadaan alat bantuan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, kepada pihak dinas Khoiruddin disebut memberikan penjelasan berbeda dengan menyatakan bahwa alat tersebut tidak dijual, melainkan sedang disewakan.
Perbedaan keterangan tersebut memicu reaksi dari sejumlah anggota kelompok tani yang merasa dirugikan. Mereka menilai keberadaan alat bantuan sangat dibutuhkan, terutama menjelang dan selama masa pengolahan lahan pertanian.
“Kalau memang itu aset kelompok, tidak bisa dijual ataupun disewakan tanpa persetujuan anggota. Saat ini petani sedang membutuhkan alat tersebut untuk mengolah sawah,” ujar MI.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan bantuan pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani dan kesejahteraan anggota kelompok.
Hingga berita ini diterbitkan, Khoiruddin belum memberikan penjelasan lanjutan terkait status kepemilikan maupun keberadaan alat pertanian yang dipersoalkan tersebut. Sementara itu, Polres Pesawaran juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan laporan yang telah diterima.
Potensi Aspek Hukum
Apabila dalam proses penyelidikan dan pembuktian nantinya terbukti bahwa alat tersebut merupakan barang bantuan pemerintah yang menjadi aset kelompok tani dan dialihkan tanpa hak, maka perbuatan tersebut berpotensi berkaitan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun apabila seseorang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila ditemukan adanya unsur memberikan keterangan tidak benar untuk menguasai atau mengalihkan aset.
Apabila bantuan tersebut berasal dari program pemerintah yang pengelolaannya menggunakan dana negara dan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dilakukan pendalaman terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Para anggota kelompok tani berharap aparat kepolisian dan instansi terkait dapat mengusut tuntas persoalan tersebut guna memastikan bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta mencegah terulangnya dugaan penyalahgunaan aset bantuan di sektor pertanian.
By : Redaksi





