Zonarepublik.com. Pesawaran,- Diduga gara-gara menikah atau kawin lagi Kartini binti Mursit , Warga Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, dilaporkan oleh suaminya Soni umur 34 tahun ke Polres Pesawaran.12 Agustus 2023

Soni mengungkapkan pada media ini,” saya sudah melaporkan istri saya ke Polres Pesawaran karena saya tidak pernah menceraikan istri saya dan sangat keberatan karena istri saya telah menikah lagi dengan Agus Suyitno bin Dartim orang Desa Gerning juga satu kampung dengan Kartini istri saya
Lanjud Soni semua terungkap setelah saya pulang kerja dari luar negeri untuk merubah nasib dan ekonomi keluarga, selama di luar negeri juga kebutuhan istri dan keluarga selalu saya penuhi dan saya transper langsung ke istri saya Kartini binti Mursit. Ucapnya
Sirli yang bergelar ( Patih Jaya Khama ) selaku keluarga besar Soni juga menjeleskan dengan media ini ” ya sebelum pelaporan kemaren kami memang sudah melakukan beberapa upaya terkat dugaan pernikahan gelap Kartini binti Mursit dengan Agus Suyitno bin Dartim pasal nya Soni dan kartini masih sah suami istri di buktikan dari buku nikah sampai dengan tanggung jawab me nafkahi
Lanjud Sirli bahkan saya sampai menanyakan denga Kepala Desa Gerning Ahmad Sungkawa dalam pengakuan nya tidak tahu menahu terkait pernikahan Kartini dengan Suwitno, sedang kan di ketahui Kartini dan Suwitno ada buku nikah dasar pertimbangan dan bukti yang ada kami keluarga besar meminta Soni melakukan pelaporan ke Polres Pesawaran. Tegasnya
Masih ucap Sirli kami keluarga besar Soni berharap pada Jajaran Polres Pesawaran agar bisa mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen Negara yang di duga bayak jajaran dari tingkat Desa, P3N Desa Gerning,Kecamatan hingga Kantor Agama diduga kuat keterlibatan nya pasal nya semua saling berkaitan, semoga dengan adanya pristiwa ini kedepan tidak terjadi hal seperti ini lagi. Pungkasnya
( RED )





