Zonarepublik.com, Pesisir Barat – Guna memastikan Peran camat yang sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik sebagai SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun sebagai SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan Permendagri untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/keuangan desa. Rabu 01 Januari 2025
Tertuang dalam PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa, peraturan bupati pesisir barat dalam pembagian dan penetapan rincian di setiap desa/pekon di pesisir barat dalam penjelasan nya camat adalah pimpinan dan kordinator penyelenggara pemerintah di wilayah kerja kecamatan yang di dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintah dari bupati untuk menangani sebagai urusan sebagai otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Untuk memastikan berjalan nya peran serta kecamatan team media zonarepublik.com melakukan kordinasi dan konfirmasi dengan Camat Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan desa/pekon Tanjung Baru yang di biyayai dari anggaran Dana Desa.
Melalui pesan Whatsap nya Camat Pesisir Selatan menjelaskan, Ya makasih infonya, untuk dipelajari terkait benar tidak yang dimaksud fiktif. Ya maksih nanti kita akan tindaklanjuti sesuai tupoksi tim kecamatan dan ketentuan yang berlaku. Terang Camat
By : Redaksi
Berita sebelum nya dengan link berita:
1. https://zonarepublik.com/pratin-tanjung-raya-m-diduga-kuat-fiktif-anggaran-dana-desa-tahun-2024/
2. https://zonarepublik.com/rudi-sapari-ketua-jwi-lampung-segera-turunkan-team-di-desa-tanjung-raya-guna-kelengkapan-berkas-pelaporan/





