Zonarepublik.com, Pesawaran – Setelah ramainya pemberitaan penyalahgunaan izin penambangan yang di lakukan oleh Napal Umbar Picung ( NUP ) yang menyewakan penambangan dengan masyarakat di 3 desa kali ini team telusur media ini melakukan pembuktian di salah satu masyarakat yang diduga menambang dan di olah di kediaman nya dengan cara meng gelundung bahan batu berbahan emas.

Berkedok pasang plang di pinggir jalan didepan rumah ternyata dibalik pagar disamping rumah Aslan ada aktivitas gedung pengolahan bahan emas diduga ilegal tepatnya di Desa Harapan Jaya Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, ( Jum’at/14/02/2025 )
Hasil penelusuran team media dalam melakukan uji petik di lingkungan sekitar ditemukan pembuangan limbah yang mengalir berwarna coklat muda ke arah pinggir jalan yang bersumber dari belakang rumah Aslan yang di pagar tembok keliling, menurut keterangan warga setempat air berwarna coklat muda tersebut adalah pembuangan limbah pengolahan bahan emas yang menggunakan gelundung,
Warga yang di konfirmasi menjelaskan, “Air warna coklat yang ngalir dari rumah Aslan ke siring pinggir jalan itu terus ngalir ke bawah bang, udah lama berapa tahun nya saya gak tau bang, jelasnya
Menurut keterangan lain terkait gelundung pengolahan bahan emas tersebut menggunakan bahan kimia untuk mengikat emas yang do olah yaitu menggunakan merkuri atau air raksa atau bahan beracun berbahaya ( B3), hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).
Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur merkuri, di antaranya: Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 yang mengatur wewenang pengawasan merkuri,
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur lingkungan sehat bebas dari zat kimia berbahaya
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan Alat Kesehatan Ber merkuri dan Penarikan Alat Kesehatan Ber merkuri
Merkuri atau air raksa dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Merkuri dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Untuk mendapatkan keterangan team media berkali-kali mengunjungi rumah asalan tapi tidak berada di kediaman, dan di lanjud team media menghubungi di nomor pribadinya selama dua hari tidak aktif sampai berita ini di terbitkan
By : ( Red )





