Zonarepublik.com, Pesawaran – Hampir satu tahun sejak laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, masyarakat masih menunggu satu jawaban yang belum kunjung datang dalam kepastian hukum.
Laporan yang diterima Kejari Pesawaran pada 9 Juli 2025 itu hingga kini disebut masih dalam proses penanganan. Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan, namun perkembangan yang dapat diketahui publik dinilai masih sangat terbatas.
Kondisi tersebut memantik perhatian Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran, Eri Novrizal. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang meminta putusan instan, melainkan kejelasan atas laporan yang telah mereka sampaikan melalui jalur resmi negara.
“Penegakan hukum harus kita hormati. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana laporan yang mereka sampaikan ditindaklanjuti. Jangan sampai proses yang terlalu lama justru memunculkan pertanyaan dan spekulasi di ruang publik,” ujar Eri Novrizal, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, transparansi yang proporsional merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Apalagi perkara yang menyangkut pengelolaan anggaran publik selalu menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Publik tidak meminta intervensi terhadap proses hukum. Yang diharapkan adalah adanya informasi yang cukup agar masyarakat memahami posisi penanganan perkara tersebut. Kepastian hukum menjadi kebutuhan bersama,” katanya.
Eri menilai, semakin lama sebuah laporan berjalan tanpa kejelasan yang dapat diakses publik, semakin besar pula potensi munculnya asumsi liar yang justru dapat merugikan semua pihak.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi perkembangan penanganan perkara sesuai koridor kewenangan dan ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu substansi penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berlangsung.
“Jika memang ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses secara profesional dan transparan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang objektif berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang tidak boleh terjadi adalah ketidakjelasan yang berkepanjangan,” tegasnya.
Hampir setahun berlalu, pertanyaan masyarakat masih sama: sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti?
Di tengah tingginya harapan publik terhadap penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, kejelasan menjadi kata kunci yang dinantikan. Sebab bagi masyarakat, hukum tidak hanya harus bekerja, tetapi juga harus mampu menghadirkan kepastian yang dapat dirasakan secara nyata.
(Rilis SMSI Kabupaten Pesawaran)
By : Redaksi





