LSM Penjara Lampung Segera Laporkan Dugaan Pungutan Jutaan Rupiah di SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo

Zonarepublik.com, Pringsewu – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung menyoroti dugaan pungutan biaya pendidikan yang nilainya mencapai jutaan rupiah kepada calon peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Sabtu 13 Juni 2026

 

Bacaan Lainnya

Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo terkait sejumlah komponen biaya yang dibebankan kepada siswa baru, baik pada Program Reguler maupun Program Tahfidz. Namun hingga 7 hari sejak surat tersebut dikirimkan, pihak sekolah disebut belum memberikan jawaban maupun penjelasan resmi.

 

“Kami sudah mengirimkan surat klarifikasi secara resmi terkait dugaan penarikan sejumlah biaya pendidikan kepada siswa baru. Namun sampai hari ini tidak ada tanggapan atau jawaban dari pihak sekolah. Sikap ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujar Mahmuddin kepada media, Kamis (11/6/2026).

 

Berdasarkan dokumen yang diterima LSM Penjara Indonesia, terdapat sejumlah komponen biaya yang dibebankan kepada calon siswa baru, mulai dari iuran pendidikan, kegiatan ekstrakurikuler, dana sosial, dana kesehatan, pembangunan fisik, hingga program tahfidz. Total biaya yang tercantum dalam daftar tersebut bervariasi, dengan nilai tertinggi mencapai lebih dari Rp4 juta per siswa.

 

Mahmuddin menyebut, apabila jumlah peserta didik baru mencapai sekitar 234 siswa sebagaimana informasi yang diperoleh pihaknya, maka total dana yang terkumpul dari pungutan tersebut berpotensi mencapai ratusan juta rupiah.

 

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana pendidikan tersebut mengingat sekolah diketahui turut menerima bantuan operasional pendidikan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun publik berhak mengetahui apakah seluruh pungutan tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku, bagaimana dasar hukumnya, serta bagaimana sinkronisasinya dengan dana BOS yang diterima sekolah,” tegasnya.

Menurut Mahmuddin, transparansi menjadi hal penting agar tidak muncul dugaan adanya pembebanan biaya yang memberatkan wali murid. Karena itu, LSM Penjara Indonesia meminta pihak sekolah membuka informasi secara jelas kepada masyarakat.

 

Dengan tidak adanya klarifikasi resmi dari pihak SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo, Mahmuddin menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan kajian dan penyelidikan sesuai kewenangan yang berlaku.

 

“Kami akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Polres Pringsewu agar dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai aturan hukum. Tujuan kami bukan untuk menghakimi, tetapi memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” katanya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan pernyataan dari narasumber. Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *