Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif Ditimbun Di Desa Gunung Sari Diduga Melanggar Hukum 

Zonarepublik.com, Pesawaran – Alih Fungsi lahan sawah produktif yang dilakukan oleh salah satu warga dengan cara di timbun menggunakan sabes yang berlokasi di Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, ( Kamis-8-12-2024 )

Bacaan Lainnya

Sedangkan pemerintah pusat sedang menggarap pembuatan cetak sawah dengan ukuran ribuan hektar untuk program swasembada ketahanan pangan nasional, untuk keberlangsungan menjaga kekurangan pangan nasional di Indonesia,

 

Beda halnya yang terjadi dilakukan oleh seorang pengusaha pemilik toko matrial di Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau, H.Titin melakukan penimbangan sawah produktif untuk dijadikan lokasi bangunan pribadi, hal tersebut menuai kritik keras dari PWRI DPC Pesawaran Mahmudin,

 

Kepada awak media Mahmudin menjelaskan, “Sudah saya layangkan surat kepada H. Titin selaku pemilik lahan beberapa hari lalu, terkait adanya aktivitas penimbunan lahan sawah produktif menjadi lahan bangunan,

 

Sedangkan hal tersebut sudah jelas telah melanggar

Pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berkaitan dengan alih fungsi lahan sawah produktif adalah:

 

Pasal 1: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilindungi dan dilarang dialihfungsikan,

Pasal 44: Orang yang melakukan alih fungsi LP2B tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,

Pasal 50 dan 51: Orang yang tidak mengembalikan kondisi LP2B ke keadaan semula dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah ,Jelas Mahmuddin.

 

Sedangkan Hj,Titin selaku istri dari H. Fei selaku pemilik lahan sawah yang di alih fungsi menjadi bangunan dan kaplingan memberikan keterangan kepada team, terkait alih pungsi lahan sawah miliknya tersebut, dirinya menjelaskan bahwa dirinya tidak mengerti aturan tersebut, karna dari pihak kepala desa Gunung Sari tidak menjelaskan hal itu. jelasnya

( Red )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *