Lapor Pak Kapolda Lampung, Diduga Ada Pungli PIP di SMKN 1 Padang Cermin 

Zonarepublik.com, Pesawaran – Dugaan membodohi wali murid yang anaknya bersekolah di SMKN 1 Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang disinyalir Kepala sekolah dan Ketua Komite telah melakukan perbuatan yang sudah mengangkangi Peraturan Pemerintah Kemdikbud dan adanya dugaan korupsi berjama’ah yang dilakukan pihak sekolah dan komite.

 

Bacaan Lainnya

bagaimana tidak secara langsung dan terang benderang melalui kepala sekolah dan ketua Komite yang memberi penjelasan di kediaman H,Batin Bahrul Alam selaku tokoh adat dari pihak sekolah dan komite mengakui perbuatannya,Pada tanggal 3 Pebruari 2025 yang lalu. ( Jum’at/07/02/2025 )

 

Murtiono selaku ketua komite  yang di  dampingi oleh Kepala sekolah Hadi Suwarno dan Humas sekolah memberikan penjelasan Bahwa terkait adanya 200 Siwa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun perealisasian 2023 dan 2024 melalui  ketua komite membenarkan adanya dana tersebut memang setelah Siwa yang di damping oleh salah satu dewan guru mengambil uang bantuan milik siswa.

 

Setelah siswa mengambil uangnya di bank BNI di Daerah Pahoman Bandar Lampung uang tersebut langsung  kami Ambil dari Siwa dan kami kelola dengan berbagai keperluan yang ada di sekolah,salah satu nya untuk pembayaran SPP sumbangan pembinaan sekolah mas, kata Murtiono dan salah satu Humas sekolah dan itu memang sudah kami lakukan dari tahun tahun sebelum sebelum-nya

 

Ketua komite juga memberikan pendapat bahwa uang PIP yang ada pada kami selaku Komite di SMKN ini mas, kan sudah kami jelaskan bila wali siswa atau siswanya ingin mengambil uang PIP yang sama kami silahkan datang ke kantor nanti akan kami berikan jelasnya, dan adapun tentang aturan undang undang dimana satuan pendidikan wajib menggratiskan siswa yang tidak mampu hal itu belum dapat di terapkan di tingkat sekolah menengah atas karna wajib belajar 9 tahun bukan 12 tahun, kata Murtiono

 

Adanya persoalan dugaan penyimpangan dana PIP Siswa/i SMKN 1 Padang cermin Ketua Jajaran Wartawan Indonesia JWI DPW Lampung Rudi Sapari As menyampaikan,

“Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid, termasuk untuk mengatur penggunaan dana PIP siswa karna itu ada aturan ini tercantum dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 

Dana PIP (Program Indonesia Pintar) diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:

Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, Dana PIP diberikan untuk mendukung biaya pendidikan siswa dan meringankan beban ekonomi keluarga, Jelas Rudi.

 

Hasil konfirmasi dari Warham: selaku Kasi SMKN menjelaskan untuk melanjutkan  konfirmasi ke pihak sekolah  sementara ini kami  akan panggil dulu, dan kami akan arahkan supaya dari pihak  sekolah  bisa memberikan klarifikasi kepada kawan media.

Saya sudah ngobrol dengan Pak Hadi, Sudah saya kasih arahan, dan dia siap bertemu dengan kawan-kawan ngobrol aja, selama dia ada di sekolah dia siap bertemu. Jelasnya.

By : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *