Zonarepublik.com, Pesawaran – Aktivitas pengolahan batu berbahan emas menggunakan mesin tromol atau gelundung kembali meresahkan warga. Kali ini, praktil ilegal tersebut ditemukan berada tepat di samping rumah seorang warga bernama Kasono di Desa Babakan Loak, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Senin 16 Pebruari 2026
Tim liputan yang turun langsung ke lokasi pada Minggu (15/2/2026) mendapati mesin gelundung tersebut dalam keadaan tidak beroperasi. Namun berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya, aktivitas pengolahan bahan galian emas itu baru berhenti beroperasi pada sore hari menjelang malam Minggu kemarin.
“Memang baru sore ini (Minggu) yang tutup gelundungnya. Kalau beberapa hari ke belakang, masih jalan untuk gelundungnya Kasono,” ujar seorang sumber.
Dijelaskan lebih lanjut, batu berbahan emas atau yang kerap disebut ‘beban’ itu didapat dari hasil galian di kebun milik pribadi. Namun proses pengolahannya justru dilakukan di samping rumah tinggal, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan terhadap warga sekitar.
“Sampel limbah hasil gelundung itu pembuangannya mengalir dari samping rumah ke arah bawah. Kalau dilihat dari lamanya aktivitas ini, pasti pencemarannya sudah parah,” ungkap sumber yang sama.
Saat tim tiba di lokasi, istri Kasono menyatakan bahwa suaminya sedang tidak berada di rumah. Tim kemudian melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Kasono mengaku bahwa gelundung tersebut miliknya dan mengklaim sudah sebulan tidak beroperasi.
“Dah satu bulan off gelundung. Dah satu bulan yang lalu dah gak proses lagi. Tadinya mau mulai lagi awal puasa, tapi diunggah media sekalian off. Abis hari raya mungkin berjalan lagi,” kilahnya.
Lebih lanjut, Kasono juga menyangkal kepemilikan gelundung yang viral di media sosial. “Yang diunggah juga bukan punya saya. Kalau punya saya, dah satu bulan off karena saya lagi sibuk ada urusan ke sebrang bulan kemarin, jadi saya off,” tambahnya.
Pernyataan tersebut kontras dengan temuan tim di lapangan serta kesaksian warga yang menyebut aktivitas pengolahan masih berjalan hingga beberapa hari lalu. Hal ini menunjukkan adanya upaya manipulasi informasi untuk menghindari sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan tromol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah merkuri yang digunakan dalam proses pengolahan berpotensi mencemari sumber air dan tanah, yang pada akhirnya berdampak pada kehidupan warga sekitar.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas praktik pertambangan ilegal ini sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan tak terkendali.
By : (Redaksi)





