LSM PENJARA Indonesia Laporkan Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif ke Polda Lampung

Zonarepublik.com, Bandar Lampung – Dugaan alih fungsi lahan sawah produktif yang diduga masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kini memasuki babak baru. Jumat 26 Juni 2026

 

Bacaan Lainnya

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Kamis (26/6/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian yang dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan.

 

Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami berharap Bapak Kapolda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif terhadap dugaan alih fungsi lahan sawah produktif LP2B/LSD tanpa izin di wilayah Pekon Wonodadi,” ujar Mahmuddin.

 

Dalam surat pengaduannya, LSM PENJARA Indonesia meminta Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tersebut. Di antaranya pimpinan atau pengurus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP), pemilik maupun pengelola lahan kapling dan rumah kos, perangkat Pekon Wonodadi, serta instansi teknis terkait seperti DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Pringsewu.

 

Selain pemeriksaan para pihak, LSM PENJARA Indonesia juga meminta aparat bersama instansi teknis melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan status lahan, kesesuaian tata ruang, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

 

Mahmuddin menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan maupun penataan ruang.

 

Tak hanya itu, LSM PENJARA Indonesia turut mendesak adanya penghentian sementara (moratorium) seluruh aktivitas pembangunan maupun alih fungsi lahan di lokasi yang dipersoalkan hingga terdapat kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar dan menghindari bertambahnya dugaan pelanggaran.

 

“Perlindungan terhadap lahan pertanian produktif merupakan amanat undang-undang yang harus dijaga bersama demi ketahanan pangan dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Mahmuddin.

 

LSM PENJARA Indonesia berharap laporan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti oleh Polda Lampung sehingga seluruh dugaan dapat diuji melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan pengaduan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *