Zonarepublik.com, Lampung – Dunia penegakan hukum di Lampung kehilangan salah satu pilar andalannya. Armen Wijaya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, resmi dimutasi ke Kejaksaan Agung RI, meninggalkan jejak kinerja yang diakui publik.
Mahmuddin, Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, secara khusus menyampaikan rasa kehilangan. Ia menilai kepindahan Armen Wijaya sebagai sebuah kevakuman bagi upaya pemberantasan korupsi di provinsi itu.
“Kami kehilangan sosok yang berani, tegas, dan konsisten. Langkah-langkah penegakan hukum yang beliau lakukan sudah terlihat jelas hasilnya,” ujar Mahmuddin dalam keterangan pers, Kamis 01 Januari 2026
Jejak Nyata Pemberantasan Korupsi selama memimpin penyidikan perkara korupsi di Kejati Lampung, Armen Wijaya dinilai telah menunjukkan komitmen nyata. Sejumlah dugaan tindak pidana korupsi berhasil diungkap, bahkan beberapa pejabat di Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hal itu memberikan harapan baru bagi masyarakat Lampung akan upaya pemberantasan korupsi yang lebih transparan dan berkeadilan,” tambah Mahmuddin.
Meski menyayangkan kepindahan Armen, Mahmuddin menegaskan bahwa mutasi adalah hak institusi Kejaksaan. LSM Penjara Indonesia berharap semangat dan kinerja yang telah dibangun dapat dilanjutkan oleh pejabat pengganti.
“Harapan kami, penegakan hukum terhadap korupsi di Lampung tetap berjalan tegas dan profesional. Ini kunci untuk menjaga kepercayaan publik yang mulai dibangun,” pungkasnya.
Kini, sorotan beralih pada siapa pengganti Armen Wijaya dan apakah kontinuitas pemberantasan korupsi dengan gaya yang sama dapat dipertahankan. Publik Lampung menunggu bukti.
By : Edi Wijaya





