Zonarepublik.com, Bandar Lampung – Proyek senilai Rp11,9 miliar dari APBD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 yang dikerjakan CV Auliya Pratama di Way Khilau terbongkar diduga penuh ketidakberesan. LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyoroti praktik dugaan pengurangan material, pekerjaan asal-asalan, dan pengabaian rekomendasi DPRD. 1 Januari 2026 –
Ketua LSM Penjara Indonesia Lampung, Mahmuddin, secara tegas menuding adanya “pengurangan material secara jelas” dengan penggunaan abu batu pada lapisan dasar, yang tidak sesuai spesifikasi teknis. “Ini bukan selisih teknis, ini terang-terangan memangkas kualitas,” tegas Mahmuddin.
Selain itu, fakta di lapangan justru lebih menyakitkan dalam pekerjaan drainase dan beton patah untuk beberapa titik drainase dan rigid beton ditemukan dalam kondisi patah, mengindikasikan kualitas material dan pengerjaan yang buruk.
Pembongkaran Palsu Meski DPRD Pesawaran melalui Komisi III telah meminta pembongkaran bagian yang bermasalah, hingga saat ini hanya dilakukan “tambal sulam” pada lapisan Hotmix yang sebelumnya sangat tipis dan amburadul. “Permintaan DPRD diabaikan. Hanya dikerasi tipis-tipis, itu pun setelah jadi sorotan,” ujar Mahmuddin.
Tunggak PHO oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran diduga menunda-nunda proses Provisional Hand Over (PHO), suatu langkah yang dianggap sebagai upaya mengulur waktu atau “menutupi” pekerjaan sebelum diserahterimakan.
“Kami siap menunggu PHO. Tapi jangan dikira kami tidur. Begitu proses itu selesai dan ketidaksesuaian tetap ada, kami akan bawa semua bukti ini langsung ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tandas Mahmuddin. Laporan kejaksaan akan memuat seluruh temuan, termasuk indikasi penyimpangan anggaran dan pengabaian rekomendasi legislatif.
LSM menilai ini bukan sekadar proyek bermasalah, melainkan contoh nyata pemborosan uang rakyat dan pengkhianatan terhadap amanah publik. “APBD Rp11,9 miliar dibayar dengan hasil yang cacat. Di mana tanggung jawab Dinas PUPR sebagai pengawas? Di mana komitmen transparansi dan akuntabilitas?” tuding Mahmuddin.
Hingga detik ini, baik Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran maupun CV Auliya Pratama tetap bungkam, tidak memberikan klarifikasi apa pun atas dugaan serius ini. Keheningan mereka justru semakin mengukuhkan kesan adanya sesuatu yang disembunyikan.
LSM Penjara Indonesia mendesak:
1. Kejati Lampung untuk segera menyiapkan langkah pengawasan proyek (wasrik).
2. DPRD Provinsi Lampung & Pesawaran untuk menggunakan hak angket.
3. Pemerintah Provinsi Lampung untuk turun tangan mengawasi kasus ini.
Mata publik kini tertuju pada Dinas PUPR Pesawaran: kapan PHO dilakukan, dan apakah mereka berani menjamin proyek ini sudah bebas dari kecurangan? Atau justru menjadi pintu masuk bagi proses hukum yang tak terhindarkan.
By : Edi Wijaya





