Zonarepublik.com, Pesawaran – Pekerjaan pemasangan tiang dan kabel internet (wifi) di wilayah kecamatan gedong tataan yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan oleh vendor PT. My Republik dari PT.Sinar mas diduga belum memiliki izin dari Dinas terkait.

Warga Masyarakat Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung kecewa karena pada saat penanaman tiang dari pihak PT. My republik tidak izin dulu kepada pemilik perkarangan yang tiba-tiba sudah ada tiang tertanam di perkarangan depan rumah nya. Minggu 16 Maret 2025
Narasumber yang tidak ingin di sebutkan nama nya mengatakan kalau diri nya sangat kecewa kepada pihak pekerja seharus nya mereka tanam tiang masuk ke perkarangan nya izin dulu, ini permisi gak tau tau sudah ada tiang di depan rumah.
” Iya bang.. saya kecewa dengan pihak PT.My Republik (wifi ) karena mereka tidak permisi dan izin dulu dengan saya mau tanam tiang depan rumah, kok tau tau sudah ada tiang di pekarangan depan rumah saya.”tutur Nara sumber
Warga masyarakat berharap kepada APH atau Dinas terkait agar bisa turun ke lokasi untuk meninjau pekerjaan yang sedang di kerjakan, Dan bisa memanggil pihak dari PT. my republik PT.Sinar mas.
Awak media mencoba mengali keterangan lebih dalam hingga mendatangi Dinas Tata ruang PUPR kabupaten pesawaran namun alhasil hanya bertemu dengan satu orang staf honorer di ruangan Tersebut serta anak anak yang sedang PKL
Dan awak media menyampaikan maksud tujuan nya yang ingin bertemu dengan Kabid bidang tata ruang, Lantas honorer berkata ruangan kosong semua bang tapi tadi kalau sebelum jumatan ada, sekarang ruangan sudah kosong semua.
Yang kita ketahui apabila Pelaku usaha penyedia layanan internet tanpa izin melanggar Undang-Undang (UU) Telekomunikasi dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Undang-Undang yang Terkait
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 50 UU Telekomunikasi : Sanksi yang Dikenakan Peringatan, Sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun, Denda paling banyak Rp 600 juta.
Upaya Penindakan Kominfo dan pihak berwenang akan menindak penyelenggara ISP ilegal. Upaya penindakan ini dilakukan secara berkesinambungan untuk menegakkan aturan dan menjaga kualitas layanan internet.
Untuk mendapatkan informasi team media melakukan kordinasi dengan Nopri Yanda selaku pengawas lapangan menjelaskan, Maaf terkait izin kami sudah lengkap semua, apa lagi di Kecamatan Gedong Tataan sudah lengkap semua. Singkatnya
By : Team





