Waduh!!! Kades Tanjung Rejo Roling Jabatan Sekdes Tanpa Dasar

Zonarepublik.com, Pesawaran – Sekdes menjabat terhitung baru 4 bulan, kepala desa mengambil keputusan roling jabatan dengan dalih penyegaran perangkat desa.

 

Bacaan Lainnya

Edi Kristianto selaku Sekretaris Desa Tanjung Rejo Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, yang lolos menjabat sebagai sekdes melalui proses seleksi tahapan demi tahapan pada bulan Agustus hingga selesai tahun 2023 lalu. Minggu 24 Maret 2024

 

Saat di konfirmasi oleh media terkait roling jabatan dirinya selaku Sekdes Edi menjelaskan, Ya secara pribadi semua orang tetap pasti merasa keberatan kalau menurut tupoksi semuanya dasarnya seperti apa, mau di roling seperti apa karna kan semua nya ada aturan ada undang undang nya, kalau semua sudah dengan regulasi yang ada pasti semua orang tetap legowo. jelas Edi

 

“Sempat saya konfirmasi kepada Kepala Desa Yusman mengapa jabatan saya sebagai Sekdes di roling, kata pak Yusman perintah dari Pak Camat Way Khilau”.

 

Lanjud Edi, saya juga sudah konfirmasi langsung ke pak Camat beliau tidak membenarkan hal itu, karna itu ranahnya di Desa, dan di suruh dimusyawarahkan, setelah musyawarah baru ajukan ke Kecamatan. Lalu saya ketemu Abdurrohman dia bilang kalau SK sekdes yang baru itu sudah turun dari Kecamatan. Kata Edi menjelaskan

 

Supaya mendapatkan informasi yang jelas pewarta media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Rejo Yusman, mempertanyakan terkait di adakan nya roling jabatan Sekdes dan Yusman menjelaskan dengan singkat, Untuk Penyegaran. Ucap Yusman

 

Awak media ini melanjudkan penelusuran dan mengkonfirmasi Abdurrohman di kediaman nya dirinya menjelaskan, Terkait roling jabatan Edi dari Sekdes semua atas permintaan warga karna warga juga banyak yang minta, serta teman teman aparat desa juga, dan pihak desa sudah mengajukan melalui surat kepada pihak kecamatan dan SK saya selaku Sekdes pun sudah turun tanggal 28 Februari lalu. Jelas Rohman

 

Untuk kepastian keterangan yang di dapat media ini Selanjutnya media melakukan konfirmasi pada Camat Way Khilau Nazamroni,S.E melalu via WhatsApp dan camat membalas nya. “Maksudnya gimana gak nyambung saya….. SK ROLLING itu kades yang buat dinda, pernyataan Rohman itu ngawur, karna Camat itu kewenangannya hanya memberikan izin rolling atas konsultasi kades dengan pertimbangannya Kepala Desa terkait jabatan perangkatnya yang sesuai dengan TUPOKSI nya . Kata Camat Way Khilau

 

Lalu awak media mengkonfirmasi warga setempat terkait adanya roling jabatan Sekdes warga menjelaskan, “Saya sebagai warga Desa Tanjung Rejo bagi saya tidak ada masalah dengan Sekdes Edi dan saya tidak tau kalau ada pergantian atau roling jabatan Sekdes Edi tidak menjabat sekdes lagi, mungkin itu mau mau nya pak kades Yusman aja, alasan nya apa ya saya tidak tau. Jelas warga. ( Edi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *