Isbah Cholik Surati BPN Pesawaran Demi Tegaknya Keadilan

Zonarepublik.com, Pesawaran – Isbah Cholib warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung kirim surat sanggahan / keberatan pada Kantor BPN pesawaran, surat tersebut dikirimkan lewat Kantor Pos Hanura dan ditujukan langsung Kepada Kepala BPN  Sri Rezeki. Senen ( 24/06/2024 ).

 

Bacaan Lainnya

Tidak Tanggung Tanggung surat yang dikirimkan Isbah Cholib pada Kepala Kantor BPN itu ditembuskan ke 17 Instansi pemerintahan, Selain di tembuskan dengan Bapak Bupati kabupaten Pesawaran,Isbah Cholib juga kirim surat tembusannya itu Ke Bapak Gubernur Lampung.

 

Tembusan dikirim kepada Yth:

1. Bapak Gubernur Lampung.

2. Bapak Bupati Kab.pesawaran.

3. Bapak Ketua DPRD pesawaran.

4. Bapak Camat Teluk Pandan.

5. Bapak Kades Sukajaya Lempasing.

6. pengadilan negeri Kalianda kabupaten Lampung selatan.

7. Pengadilan negeri Pesawaran.

8.  Pengadilan negeri Tingkat 1 Lampung.

9. Kejaksaan Tinggi Tanjung Karang Lampung.

10. Kejaksaan Negeri Pesawaran

11.PTUN/Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung

12..Bapak Kapolres Pesawaran.

13. Bapak Kapolresta Bandar Lampung

14.Bapak Kapolda Lampung.

15.Bapak Kapolsek Padang Cermin.

16.Bapak Ketua Umum Iwo-i Pusat

17.Bapak Ketua Iwo-i DPD Pesawaran.

 

“Melalui Surat Sanggahan/Keberatan yang saya Tujukan Kepada Kepala Kantor BPN Pesawaran ini,tujuannya supaya pihak Bpn tidak serta merta membuat dan menerbitkan Surat Sertipikat Atas nama nama yang sudah saya sebutkan dalam surat Sanggahan/Keberatan saya hari ini Senin 24/6/2024 sudah saya kirimkan lewat Kantor Pos Hanura Kecamatan Teluk Pandan,kabupaten pesawaran”. Terangnya

 

Selain itu dalam surat sanggahan/keberatan Isbah Cholib juga melampirkan alas dasar kepemilikan tanah yaitu diantaranya,Poto kopy surat hibah tahun 1967 atas nama orangtuanya Abdurahman bin M.Yusuf (alm)

 

Yang diberitanda ( P.1) surat penetapan sita jaminan dari pengadilan negeri Kalianda tahun 1999 (P.2) dan surat berita acara penyitaan atas sebidang tanah yang sudah ditanda tangani oleh pihak tersita tahun 1999 (P.3). Sebagai tempat penyimpanan bidang tanah yang sudah diletakkan sita jaminan.

 

“Surat Poto kopy penetapan sita itu bisa dijadikan sebagai bahan bukti bagi Bpn untuk menolak pihak tersita/ahli warisnya bila pihak tersita atau yang lainnya ingin mangajukan proses pembuatan surat Sertipikat di lokasi bidang tanah yang sudah dalam sitaan dan sedang dalam pantauan hukum,” tambahnya.

 

Bersama kuasa hukumnya Isbah Cholib siap mengambil langkah-langkah hukum sesuai undang- undang yang berlaku demi mendapatkan kepastian hukum terkait bidang tanah orangnya yang telah didzolimi oleh pihak tersita (Zakaria tergugat dan Ahli warisnya) sejak Isbah Cholib menyandang status Yatim disaat usianya 5 tahun.

 

“Pihak Zakaria dan ahli warisnya sudah puluhan tahun menguasai bidang tanah milik ayah saya,meski orang satu kampung  Sukajaya lempasing ini tau persis tentang hak dan kebenaran terkait tanah tersebut,namun pihak Zakaria dan ahli warisnya ini tetap bertahan dan menguasainya,berkedok rajin shalat tapi MUNAFIK.”Kata Isbah Kholib.

 

“Dalam hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan:

 

آيَة الْمُنَافِق ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اُؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda-tanda orang munafik ada tiga, yaitu (1) ketika berbicara ia dusta, (2) ketika berjanji ia mengingkari, dan (3) ketika ia diberi amanat ia berkhianat,”Pungkasnya.

( RED )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *