Kepala Sekolah SMAN Negeri 1 Kedondong Diduga Lakukan Pungli

Zonarepublik com, Pesawaran – SMAN Negeri 1 kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi lampung, diduga melakukan praktek pungutan liar dengan modus untuk membeli pakaian seragam dan atribut, praktek pungutan itu dilakukan saat Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tiap tahun. Jum’at 26 Juli 2024

 

Bacaan Lainnya

Dugaan praktek pungutan itu terendus oleh penulis dimedia ini bahwa salah satu anak yatim dipesawaran dikenakan pungutan sebesar Rp 500.000, adapun dalam rincian itu mereka memberikan bukti kwitansi dicap dan ditanda tangani bahwa PPDB untuk seragam dan atribut itu sebesar Rp 500.000, uang rapat komite Rp 1500.000 dicicil selama 12 bulan.

 

Guna melengkapi data dan narasumber berita, masyrakat lain yang tidak ingin namanya disebutkan hanya membenarkan bahwa pihak sekolah SMAN 1 kedondong melakukan pungutan PPDB dari tahun ke tiap tahun.

 

“Memang ada bang, tetapi saya tidak mau menyebutkan saya takut masalah, bukti pungutan itu benar, anak saya sama dikenakan pungutan pendaftaran itu” kata dia.

 

Dugaan praktek pungutan PPDB disekolah SMAN 1 kedondong itu diperkirakan sudah lama dilakukan pungutan oleh pihak penitia penerimaan siswa baru, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah itu diduga atas perintah kepala sekolah Bayu Fitrianto Agusta.

 

selain itu, penulis juga menerima informasi bahwa pihak sekolahan SMAN 1 kedondong juga menahan ijazah siswa yang belum melakukan pelunasan biaya uang rapat komite atau uang tahunan.

 

Mengingat peraturan yang telah ditetapkan oleh pamerintah indonesia tentang praktek pungutan liar, penulis mencoba menghubungi ke salah satu anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk provinsi lampung dinomor 081272102xxx, dalam penjelasan nya mengingatkan, agar selama proses pelaksana an PPDB ini bebas dari segala pungutan.

 

Sebagaimana Pasal 27 Ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pasal itu mengatur, bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

 

Mengingat peraturan yang telah ditetapkan dan sesuai UU Tipikor pada pasal 12 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, penulis ini akan menggali lebih dalam ke bagian dinas pendidikan diprovinsi lampung terkait larangan dan pungutan disekolah SMAN 1 kedondong. ( Edi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *