LSM PENJARA Indonesia Desak BPN Buka Status Lahan, Dugaan Alih Fungsi Sawah Dilindungi di Pringsewu Jadi Sorotan

Zonarepublik.com, Pringsewu – Di tengah gencarnya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional, dugaan alih fungsi lahan sawah produktif yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Pringsewu justru mencuat ke permukaan. Kondisi ini memantik perhatian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PENJARA Indonesia Provinsi Lampung yang secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu.

 

Bacaan Lainnya

Surat tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan fungsi sejumlah lahan sawah produktif di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, yang kini disebut telah berkembang menjadi kawasan bangunan kampus, kaplingan, hingga usaha kos-kosan. Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas perubahan fungsi lahan serta kesesuaiannya dengan regulasi perlindungan lahan pertanian yang berlaku.

 

Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di kawasan sekitar Universitas Aisyah Pringsewu, Jalan Ahmad Yani No. 1A Tambak Rejo, Wonodadi. Lahan yang sebelumnya diduga merupakan area persawahan produktif kini disebut telah berubah menjadi kawasan terbangun.

 

Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa langkah organisasinya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan kepastian hukum terkait status lahan yang dipersoalkan.

 

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan pelanggaran. Namun masyarakat berhak mengetahui apakah perubahan penggunaan lahan tersebut telah melalui prosedur yang sesuai aturan, termasuk terkait RTRW, Lahan Sawah Dilindungi, dan ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Mahmuddin, Minggu (15/6/2026).

 

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Di saat pemerintah pusat berupaya mempertahankan luas lahan pertanian untuk menjamin pasokan pangan, setiap dugaan penyusutan sawah produktif harus mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

 

LSM PENJARA Indonesia menilai keterbukaan informasi dari instansi terkait menjadi kunci untuk menghindari munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat. Sebab, apabila lahan yang masuk kategori dilindungi dapat beralih fungsi tanpa penjelasan yang memadai, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian di daerah.

 

Selain meminta klarifikasi kepada BPN Pringsewu, organisasi tersebut juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu, DPRD Pringsewu, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, serta instansi teknis lainnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan yang berada di atas lahan yang diduga masuk kawasan sawah produktif maupun Lahan Sawah Dilindungi.

 

“Jangan sampai lahan yang seharusnya menjadi penyangga ketahanan pangan justru terus menyusut tanpa pengawasan yang jelas. Negara telah memiliki regulasi untuk melindungi lahan pertanian, sehingga implementasinya harus benar-benar diawasi,” tegas Mahmuddin.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak BPN Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait surat permintaan klarifikasi yang telah dilayangkan oleh LSM PENJARA Indonesia.

 

Publik kini menunggu jawaban terbuka dari instansi berwenang. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya soal status sebidang tanah, melainkan komitmen terhadap perlindungan lahan pangan, kepastian hukum tata ruang, dan masa depan ketahanan pangan daerah.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *