Zonarepublik.com, Tanggamus Lampung – Anggaran Dana Desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat untuk kemajuan desa dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, Beda halnya dengan data realisasi anggaran Dana Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, ( Jum’at -6 12-2024 )
Diduga ada indikasi penyimpangan didalam realisasi penggunaan anggaran Dana Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulubelu berdasarkan data Jaringan Pencegahan Korupsi , hal tersebut menjadi pertanyaan warga setempat yang sementara waktu meminta namanya tidak di publikasikan dahulu, dirinya menjelaskan pada team telusur media ini ada beberapa item yang menurut kami sangat janggal.
Dalam hal ini kami masyarakat Pekon Ulubelu Sudah menjalin komunikasi dengan Aktifis Gerakan Masyarakat Anti korupsi ( G- MAKI ) Dan akan kami beri kuasa untuk mendampingi kami untuk melakukan pelaporan, karna berdasarkan data yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, disini kami menduga bila pelaporan kami masuk ke pihak APIP tentunya akan ditemukan penyimpangan dan kami siap membantu menunjukan indikasi penyimpangan nya. jelas warg
Terkait adanya laporan aduan masyarakat Tersebut Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi saat di temui di kediamannya Mahmuddin menjelaskan pada wartawan, bahwa penerima akhir manfaat penggunaan dana desa adalah masyarakat, Jadi sebaiknya Kepala Pekon memberi penjelasan yang benar berdasarkan LPJ yang ada, jelas Mahmuddin.
Perlu di ketahui Dugaan penyimpangan dana Pekon yang dipertanyakan warga data anggaran tahun 2023 sebagai berikut :
Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Rp 6.800.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Rp 12.000.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Rp 5.375.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Rp 10.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 286.409.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 20.061.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 2.500.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 10.000.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 13.000.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 10.000.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 5.000.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 19.200.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 110.000.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 12.000.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 50.000.000
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 10.400.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 9.000.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 12.500.000
Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Rp 15.400.000
Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Rp 6.250.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa ** Rp 15.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 6.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 10.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 6.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 17.700.000
Keadaan Mendesak Rp 90.000.000
Penanggulangan Bencana Rp 5.000.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Rp 25.373.096
Pembinaan PKK Rp 9.080.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 17.195.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 26.000.000
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 4.320.000
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 180.000
Selanjutnya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0822-6979-XXXX Kepala Pekon Gunung Tiga dirinya menjelaskan, Saya lagi pemeriksaan inspektorat tanggamus dari tahun 2021 awal jadi kakon sampai dengan 2023, terkait Dana desa lah, Semuanya sudah di periksa dari jarum 1 sampai yang lain- lain nya, pusing palak saya.
Semuanya saya di priksa, Saat di tanyakan Sudah dinyatakan tidak ada lagi persoalan dan dugaan yang tidak sesuai seperti yang di nyatakan oleh warga? Bukannya memberikan keterangan tapi kepala Pekon melakukan pemblokiran nomor tem media sampai berita di tayangkan kakon belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjud.
( Redaksi )





