Zonarepublik.com, Pesawaran – Aksi nekat dua pemuda di Kabupaten Pesawaran harus berakhir di balik jeruji besi. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial R (26) dan komplotannya, Z (20), usai menggondol sepeda motor milik anggota DPRD setempat.
Penangkapan dramatis ini berlangsung dalam dua hari, Selasa (31/3) hingga Rabu (1/4) malam, setelah motor korban berinisial ” SW ” raib dari halaman rumahnya di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung pada Minggu (15/3) lalu.
Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., mengungkapkan bahwa pihaknya tidak butuh waktu lama mengendus jejak pelaku. Rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi petunjuk utama yang membawa tim ke wilayah Kabupaten Tanggamus.
“Tim kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Dari hasil analisis CCTV, identitas dan lokasi pelaku berhasil kami kantongi. Mereka kami bekuk di wilayah Tanggamus,” ujar AKP Bambang, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., dalam rilisnya, Minggu (5/4/2026).
Yang mengejutkan, di balik aksi pencurian motor ” SW ” anggota DPRD pesawaran ini, tersangka R ternyata bukanlah “pemain baru”. Ia adalah residivis kasus curas yang sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum.
“Salah satu pelaku, inisial R, merupakan residivis kasus Curas. Kami tidak akan memberi toleransi, apalagi untuk residivis yang kembali meresahkan masyarakat,” tegas AKP Bambang.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan awal, R diketahui terlibat dalam aksi pencurian motor di depan kampus UIN Sukarame, Bandar Lampung, serta di wilayah Desa Kedondong. Satu rekannya yang lain kini masih dalam pengejaran (DPO).
Saat diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang tergolong “lengkap” untuk ukuran pelaku curanmor jalanan. Antara lain:
· 1 unit Honda Vario hitam & 1 unit Suzuki Satria FU biru (kendaraan operasional)
· Kunci leter Y, dua gagang kunci leter T, magnet pembuka kunci
· 5 buah anak kunci
· 1 bilah senjata tajam jenis Badik
· 3 unit ponsel dan pakaian yang digunakan saat beraksi
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Kedondong. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan Polres Pesawaran dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami tidak akan berhenti di sini,” pungkas Kapolsek.
By : Edi Wijaya





