Zonarepublik.com, Tanggamus – Sebuah aktivitas penambangan dan pengolahan emas ilegal yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) diduga telah beroperasi dengan leluasa selama hampir satu dekade di Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Praktik merusak ini dikhawatirkan telah dan akan terus meracuni lingkungan serta kesehatan ratusan warga di kawasan padat penduduk tersebut. Kamis 29 Januari 2026
Yang lebih menohok, operasi ilegal ini bukanlah aktivitas sembunyi-sembunyi. Berdasarkan informasi mendalam dari masyarakat, terdapat 4 lobang tambang yang dijalankan oleh 4 pelaku utama. Mereka adalah Alim, Ulum, dan adik bungsu Alim (nama belum dipastikan). Tanah lokasi penambangan adalah milik Alim, yang berasal dari Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
“Itu tanahnya Alim, dan itu juga sudah ada hasil ya. Terkait, Pak Kepala Pekon tau apa enggak? Ya pasti tau lah. Karena memang ada setoran itu, langsung dikoordinir oleh Alim,” ujar seorang sumber, menyiratkan adanya aliran pungutan liar yang melibatkan aparat setempat. Informasi ini telah ramai menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat, meski banyak juga warga yang belum mengetahui bahaya B3 yang digunakan.
Racun B3 Mengancam di Depan Mata dalam proses pengolahan bijih emas dilakukan dengan gelundung (tromol) yang lokasinya tidak jauh dari lubang tambang. Metode ini secara ilegal dan membahayakan sering menggunakan merkuri atau sianida sebagai bahan pengikat emas. Limbah B3 dari proses ini, yang sangat beracun, dibuang begitu saja dan berpotensi mencemari tanah, air, serta rantai makanan.
Yang mencengangkan, limbah lumpur beracun dari gelundung tersebut diduga diolah lebih lanjut di Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Ini menunjukkan bahwa jaringan perusakan lingkungan ini telah meluas antar kabupaten, mengindikasikan operasi yang terorganisir.
Pertanyaan Kritis untuk Penguasa:
1. Bagaimana mungkin aktivitas berisiko tinggi dengan menggunakan B3 berjalan 10 TAHUN tanpa penertiban serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah?
2. Benarkah ada “setoran” yang membuat oknum pejabat setempat menutup mata terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan massal ini?
3. Sejauh mana pencemaran telah terjadi? Apakah pemerintah daerah telah mengambil sampel air, tanah, dan memeriksa kesehatan warga sekitar yang terpapar selama bertahun-tahun?
4. Siapa dalang dan backing dari jaringan tambang ilegal lintas kabupaten ini, hingga berani beroperasi sedemikian lama dan meluas?
Masyarakat Tanggamus dan Pesawaran menunggu tindakan nyata, transparan, dan segera. Bukan sekadar razia simbolis, tetapi pemberantasan total hingga ke akar-akarnya, termasuk para pelindungnya. Setiap detik pembiaran, sama saja dengan menyetujuri peracunan massal yang didanai dari kehancuran bumi sendiri.
Guna keberimbangan pemberitaan team media melakukan konfirmasi di lapangan Halim tidak ada di lokasi, dan sampai berita di terbitkan team media melanjutkan menghubungi Halim melalui pesan Whatsap nya walau dalam keadaan di baca tidak ada tanggapan
By : Edi Wijaya





