Zonarepubblik.com, Pesawaran – Pemberitaan mengenai dugaan praktik markup dan fiktif dalam realisasi anggaran Dana Desa (DD) di Desa Sukamandi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, terus bergulir. Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah ini mulai menyoroti peran serta para pihak terkait, termasuk pendamping desa.
Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rodi, yang mengidentifikasi diri sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Sukamandi, memberikan respons yang tidak pasti. “Datang saja ke sekretariat Di kecamatan ya nanti di atur waktunya, wah belum bisa pastikan pak Lagi ada kegiatan juga kami,” tulis Rodi dalam pesannya yang terkesan tidak formal.
Melalui telepon Whatsap nya, Rodi mengaku mulai bertugas di Desa Sukamandi pada akhir tahun 2021, sekitar Oktober. Menurut klaimnya, tugas dan fungsi selaku pendamping desa telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. “Dan fungsi selaku pendamping desa sudah kami jalankan sesuai regulasi dan aturan dalam pendampingan,” terangnya.
Bang narasinya nya jangan tendensius ke pendamping gitu lah kami menjalankan tupoksi pendamping desa sesuai dengan Kepmendes 294 Tahun 2025 yang mengatur tentang pentunjuk teknis pendampingan masyarakat desa dan itu telah kita laksanakan dalam kegiatan pendampingan di desa. Pintanya
Masih ungkap Rodi, Sebagai mitra saya mengapresiasi kepada rekan rekan media yang perduli untuk menjadi bagian dari kontrol sosial dalam pembangunan di desa. Tutupnya
Sorotan publik kini tertuju pada sejauh mana peran pendamping desa dalam mencegah potensi penyimpangan seperti yang diduga terjadi di Sukamandi. Berdasarkan regulasi, tugas dan fungsi Pendamping Desa, termasuk PLD, seharusnya sangat strategis dan preventif.
Tugas utama mereka meliputi:
· Fasilitasi Pembangunan: Membantu memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.
· Pengawasan: Memastikan kegiatan pembangunan desa terlaksana sesuai dengan regulasi yang ada dan tepat waktu.
· Pelaporan: Melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan kegiatan harian di desa melalui sistem informasi yang ditentukan.
Selain itu, fungsi pendampingan juga mencakup pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, serta percepatan pencapaian SDGs Desa. Pendamping desa berperan sebagai mentor dan fasilitator yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Dengan dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah, muncul pertanyaan kritis: di manakah peran pendamping desa ketika proses yang diduga sebagai markup dan fiktif tersebut terjadi? Apakah mekanisme pengawasan dan pelaporan yang menjadi tugas pokoknya telah berjalan optimal?
Pernyataan Rodi yang hanya menyatakan “sudah menjalankan tugas sesuai regulasi” dinilai belum cukup menjawab tingginya rasa penasaran publik. Masyarakat menanti kejelasan dan komitmen dari semua pihak, termasuk para pendamping desa, untuk terbuka dan kooperatif dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi yang lebih komprehensif dari pihak Kecamatan Way Lima maupun Pemerintah Kabupaten Pesawaran masih terus dilakukan.
Diberitakan sebelumnya dengan link berita di bawah ini :
1. https://zonarepublik.com/dugaan-korupsi-dana-desa-ratusan-juta-kades-sukamandi-diduga-markup-dan-fiktifkan-anggaran/
2. https://zonarepublik.com/dugaan-mark-up-dan-fiktif-ketua-bpd-sukamandi-bisu-dan-dicurigai-terlibat/
By : Edi Wijaya





