Camat Gedong Tataan Terkesan Menggeneralisir dan Tidak Secara Spesifik Terkait BUMDES

Zonarepublik.com, Pesawaran –Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, disorot tajam setelah ditemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi penyerapan anggaran. Penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebesar Rp332.622.000, yang bersumber dari pos anggaran ketahanan pangan, menjadi titik pangkal persoalan.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran team dalam realisasi di lapangan jauh dari angka yang tercatat dalam anggaran. Ketua BUMDES Sukaraja, Sunar, mengaku hanya menerima dana sebesar Rp206.097.000. Dana ini direalisasikan untuk usaha peternakan burung puyuh. Namun, lagi-lagi terjadi penyusutan. Dari rencana awal, jumlah burung puyuh yang seharusnya diterita tidak terpenuhi.

 

“Memang yang ada baru 3.750 ekor, masih kekurangan 250 ekor yang belum dikirim,” ujar Sunar, membenarkan adanya selisih ini.

 

Yang lebih mencengangkan adalah pengakuan Sunar tentang sisa dana. Dari total alokasi Rp332.622.000, setelah dikurangi Rp206.097.000 yang ia terima, tersisa Rp126.525.000. Dana sisa yang tidak kecil ini, menurut pengakuannya, rencananya akan digunakan untuk usaha pertanian jagung. Namun, hingga berita ini diturunkan, dana tersebut masih mengendap di tangan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukaraja, Surawan.

 

“Rencana awal untuk pertanian jagung yang sampai hari ini belum terlaksana dikarenakan sewa lahan belum keluar dari PTPN VII, sehingga dana tersebut masih di kepala desa (Pj) Surawan,” jelas Sunar.

 

Menanggapi pemberitaan ini, Camat Gedong Tataan, Darlis, S.E., awalnya menyatakan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/10/2025) bahwa dirinya akan memanggil Pj Kades Surawan, BPD, dan Pengurus BUMDES.

 

Pada konfirmasi lanjutan, Darlis mengaku telah mengadakan rapat membahas BUMDES Sukaraja di desa setempat pada sore hari, dengan dihadiri oleh Kasi PMD mewakili dirinya. Namun, alih-alih memberikan penjelasan konkret, Camat justru menyatakan bahwa ia masih menunggu laporan.

 

Darlis juga memberikan pembenaran umum dengan menyatakan bahwa DD untuk ketahanan pangan (20%) memang belum semua terealisasi karena pencairan tahap dua yang baru cair pada hari itu. Pernyataan ini terkesan menggeneralisir dan tidak menjawab secara spesifik temuan selisih dana dan pengendapan dana senilai Rp126 juta di tangan Pj Kades.

 

Pertanyaan Kritis yang Menuntut Jawaban:

1. Di mana bukti pertanggungjawaban dan kwitansi pengeluaran untuk total dana Rp332.622.000, jika yang diterima BUMDES hanya Rp206 juta?

2. Mengapa terjadi selisih Rp126.525.000 dan mengapa dana sebesar itu masih dipegang oleh Pj Kades tanpa realisasi yang jelas? Apa legalitas pengendapan dana desa oleh seorang kepala desa?

3. Apa langkah konkret Pemerintah Kecamatan dan BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap aliran dana ini, tidak sekadar menunggu laporan?

4. Apakah alasan “sewa lahan belum keluar” dari PTPN VII dapat dijadikan pembenar untuk mengendapkan dana desa dalam waktu yang tidak ditentukan?

 

Fakta-fakta ini mengindikasikan potensi penyimpangan akuntabilitas dan pengelolaan keuangan desa yang serius. Masyarakat Desa Sukaraja berhak mendapatkan kejelasan dan ketidakadaan realisasi dari dana yang seharusnya bisa memakmurkan mereka. Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal angka yang hilang, tetapi erosi kepercayaan publik terhadap tata kelola dana desa yang transparan.

 

Diberitakan sebelumnya dengan link berita di bawah ini :

1. https://zonarepublik.com/proyek-bumdes-desa-sukaraja-diduga-tidak-sesuai-fakta/

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *