Zonarepublik.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.
Penetapan ini menjadi sorotan publik, mengingat Dendi Ramadhona adalah mantan orang nomor satu di Pesawaran dan suami dari Bupati Pesawaran petahana, Nanda Indira.
Dendi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/10/2025) malam. Saat meninggalkan Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, wajahnya tertutup masker dan topi hitam. Ia memilih tidak berkomentar kepada wartawan yang menunggu.
Berdasarkan informasi dari Kejati Lampung, Dendi langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandar Lampung, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menguraikan jaringan para tersangka. Selain Dendi Ramadhona, tersangka lainnya adalah:
· ZF: Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran.
· SA, S, dan AL: Tiga orang perwakilan dari pihak swasta yang diduga menjadi mitra dalam konspirasi ini.
Kasus ini bukan sekadar persoalan kerugian negara, tetapi dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah publik. Dana DAK yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat, justru diduga dikorupsi oleh oknum yang diberi kepercayaan untuk menyejahterakan rakyat.
Kolaborasi antara pejabat publik dan pihak swasta dalam kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia anggaran di tubuh pemerintahan daerah. Rakyat Pesawaran, yang mungkin masih kesulitan mendapatkan akses air bersih, menjadi korban utama dari keserakahan ini.
Komitmen Kejati Lampung untuk menindak tegas korupsi di proyek infrastruktur dasar mendapat apresiasi. Masyarakat kini menunggu proses hukum yang transparan dan berintegritas, tidak hanya untuk memberikan keadilan tetapi juga efek jera bagi siapa pun yang berniat mengulangi perbuatan serupa.
Editor: Redaksi





