Dugaan Setoran Tahunan Kepala Pekon Dilaporkan ke Kejaksaan, Publik Menanti Pembuktian

Oplus_131072

Zonarepublik.com, Tanggamus – Sorotan tajam kembali mengarah pada praktik pengelolaan pemerintahan desa di Kabupaten Tanggamus. Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT) resmi melaporkan Kepala Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Ahmad Rozali, ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (26/2/2026). Langkah ini diambil buntut pengakuan lisan sang kepala pekon terkait adanya setoran tahunan yang diduga mengalir secara periodik.

 

Bacaan Lainnya

Ketua FK-IMT, Muhammad Ali, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya hukum untuk menguji kebenaran pernyataan yang telah dikonsumsi publik.

 

“Pernyataan yang bersangkutan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia harus diuji secara hukum. Apakah itu fakta atau sekadar pernyataan tanpa dasar,” tegas Ali saat ditemui usai menyerahkan berkas laporan.

 

Menurut Ali, jika dugaan setoran itu terbukti nyata, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Namun, ia juga menekankan bahwa jika pengakuan tersebut ternyata hoaks atau tidak berdasar, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara hukum atas pernyataannya yang telah meresahkan masyarakat.

 

“Keadilan tidak boleh setengah-setengah. Kalau benar, proses. Kalau ternyata fitnah, juga harus diproses. Ini soal kredibilitas pejabat publik,” ujar pria berlatarbelakang hukum tersebut.

 

Sebelum melapor ke Kejaksaan, FK-IMT telah lebih dulu menyampaikan laporan serupa ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk pengawasan administratif. Namun, Ali menilai aspek pidana dalam perkara ini tak bisa diabaikan karena telah menyita perhatian luas dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pejabat desa.

 

“Kami ingin aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan. Ini ujian bagi kredibilitas kejaksaan dalam menangani dugaan penyimpangan di tingkat desa,” imbuhnya.

 

Berkas laporan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Tanggamus. Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan masih bungkam seribu bahasa. Tak ada pernyataan resmi yang dikeluarkan. Sementara itu, Ahmad Rozali juga belum memberikan respons atau klarifikasi apapun terkait laporan yang kini menyandang status hukum tersebut.

 

FK-IMT menyatakan akan terus mengawal perkara ini. Jika tak ada perkembangan, mereka siap mengambil langkah lanjutan sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

Publik Tanggamus kini menanti: apakah pengakuan lisan itu akan berujung pada fakta hukum, atau justru menjerat si pembicara dengan pasal-pasal kebohongan di ruang publik?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *