Zonarepublik.com, Pesawaran – Investigasi lanjutan tim Zonarepublik.com terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal dan pengolahan emas menggunakan metode gelundung di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kembali mengungkap fakta yang semakin serius.
Aktivitas pencarian batuan yang diduga mengandung emas atau yang dikenal warga dengan istilah “ngeborder” disebut berlangsung secara terang-terangan di wilayah tersebut. Dari hasil penelusuran lapangan, aktivitas penggalian tanah dan pengangkutan batuan mineral itu diduga telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya menjadi sorotan publik.
Material batuan hasil aktivitas “ngeborder” tersebut diduga kemudian dibawa dan diolah di lokasi pengolahan emas jenis gelundung milik Yadi yang sebelumnya telah diberitakan.
Dalam penelusuran investigasi, muncul dugaan kuat adanya pembiaran dari oknum aparat desa terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Sebab, kegiatan yang diduga melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup itu disebut berlangsung terbuka dan diketahui banyak pihak di wilayah setempat.
Tidak hanya itu, tim investigasi juga memperoleh informasi dan keterangan dari sejumlah sumber terkait dugaan adanya pembagian “jatah” kepada pihak-pihak tertentu yang disebut dikelola oleh salah satu orang kepercayaan pemilik lahan.
Lahan tersebut diduga digunakan sebagai lokasi warga melakukan aktivitas “ngeborder” atau mencari batuan yang diduga mengandung emas untuk kemudian dijual maupun diolah kembali menggunakan metode gelundung.
Apabila informasi tersebut terbukti, maka tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pihak-pihak yang turut mengetahui, membiarkan, bahkan mengambil keuntungan dari aktivitas tambang tanpa izin yang berlangsung di wilayah Desa Harapan Jaya.
Selain dugaan aktivitas tambang ilegal, pengolahan emas menggunakan metode gelundung itu juga sebelumnya terindikasi menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis merkuri atau raksa yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat apabila digunakan tanpa pengawasan sesuai ketentuan hukum.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Atas hasil investigasi tersebut, redaksi Zonarepublik.com menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran dan mendesak aparat penegak hukum segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal, pengolahan emas tanpa izin, hingga dugaan pihak-pihak yang terlibat maupun menikmati hasil dari aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam hasil investigasi belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
By : Edi Wijaya





