Zonarepublik.com, Bandar Lampung – Video pengakuan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oknum aparat kepolisian viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Polda Lampung langsung bergerak cepat dengan menerjunkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pendalaman.
Dalam video berdurasi kurang dari dua menit yang beredar luas itu, perempuan yang mengenakan pakaian batik tersebut mengaku suaminya diamankan terkait dugaan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite. Ia menyebut, keluarganya hanya menjual BBM secara eceran untuk membantu masyarakat sekitar yang lokasinya jauh dari SPBU.
Tak hanya itu, sang IRT juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum anggota di Polsek Pakuan Ratu agar suaminya bisa dibebaskan. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, suaminya disebut kini ditahan di Polres Way Kanan.
Video itu semakin menyita perhatian publik setelah perempuan tersebut turut menyampaikan permohonan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri agar kasus yang dialaminya mendapat perhatian serius.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung mengambil langkah cepat dengan menurunkan tim Propam ke lapangan.
“Atas perintah Kapolda, laporan sudah diterima dan Propam sudah turun ke lapangan. Setiap pengaduan dan laporan akan ditangani secara profesional,” ujar Yuni dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Ia menambahkan, sesuai arahan pimpinan, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses tegas tanpa pandang bulu.
“Sesuai arahan pimpinan, kami menegaskan setiap temuan pelanggaran anggota akan ditindak tegas,” tambahnya.
Polda Lampung memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pemerasan tersebut. Polisi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
“Kami juga meminta masyarakat tetap tenang serta tidak mudah terpancing narasi yang belum terverifikasi di media sosial,” katanya.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran anggota Polri melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan Bidpropam.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah daftar perhatian terhadap penanganan dugaan pelanggaran etik aparat penegak hukum di daerah. Publik pun menanti hasil pemeriksaan Propam serta transparansi proses penanganan kasus tersebut.
By : Redaksi





