JWI Lampung Soroti Sikap Tertutup SPPG Tulung Agung, Minta Transparansi dan Evaluasi Kelayakan Program

Zonarepublik.com, Pringsewu — Sikap tertutup yang diduga ditunjukkan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tulung Agung, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan dari Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Lampung. Organisasi profesi wartawan tersebut menilai penolakan terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dan kontrol sosial berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Sabtu 23 Mei 2026

 

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi saat salah satu wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait operasional SPPG Tulung Agung pada Sabtu, 23 Mei 2026. Namun, menurut informasi yang dihimpun, wartawan tersebut diduga tidak memperoleh akses maupun penjelasan dari pihak pengelola.

 

Ketua JWI Lampung, Rudi Safari AS, menyayangkan sikap yang dinilai kurang terbuka terhadap fungsi kontrol sosial pers. Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi untuk kepentingan publik. Jika suatu lembaga yang menjalankan program negara justru tertutup terhadap media, tentu hal itu dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Rudi Safari AS kepada awak media.

 

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik, terlebih apabila program yang dijalankan berkaitan dengan pelayanan masyarakat serta menggunakan anggaran negara.

 

JWI Lampung juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka, di antaranya terkait legalitas tenaga kerja, keberadaan tenaga ahli gizi, sistem pengelolaan limbah atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga standar operasional yang diterapkan di lingkungan SPPG Tulung Agung. Selain itu, berkembang pula informasi di tengah masyarakat terkait dugaan proses perekrutan tenaga kerja yang disebut-sebut kurang terbuka. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keluhan dan opini warga yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait.

 

Rudi Safari AS menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati hak jawab seluruh pihak. Untuk itu, JWI Lampung dalam waktu dekat berencana melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pengelola SPPG Tulung Agung guna meminta klarifikasi secara terbuka terkait berbagai persoalan yang berkembang.

 

“Kalau memang seluruh administrasi dan operasional sudah sesuai aturan, tentu tidak perlu alergi terhadap wartawan. Transparansi itu penting agar tidak muncul asumsi negatif di masyarakat,” katanya.

 

JWI Lampung juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk turun langsung melakukan pengecekan terhadap kelayakan operasional SPPG Tulung Agung, termasuk memastikan seluruh sarana, prasarana, serta standar pelayanan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Tak hanya itu, Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tingkat kabupaten juga didorong segera mengambil langkah serius agar program MBG benar-benar berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

 

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Dalam Pasal 4 UU Pers juga ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara serta pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik wajib membuka akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Tulung Agung belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip cover both sides.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *