Zonarepublik.com, Pringsewu – Formulir daftar ulang siswa baru Kelas 7 Tahun Ajaran 2026/2027 SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo mulai menjadi perhatian sejumlah wali murid. Dalam dokumen tersebut, sekolah mencantumkan berbagai komponen biaya pendidikan yang dibagi dalam tiga kategori, yakni Paket A, Paket B, dan Paket C untuk Program Reguler maupun Program Tahfidz.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, total biaya Program Reguler berkisar antara Rp2.100.000 hingga Rp4.075.000. Sementara Program Tahfidz berkisar antara Rp2.430.000 hingga Rp4.575.000.
Sejumlah komponen pembiayaan yang tercantum meliputi SPP, Dana Sosial (Ta’awun), Dana Kesehatan, Ekstrakurikuler, Bangunan Fisik, Fortasi dan Gebyar, Outbond, Ujian Tahfidz, serta Belajar Qurban.
Namun hingga saat ini, belum diketahui secara rinci dasar perhitungan masing-masing komponen maupun alasan adanya perbedaan nominal pada setiap paket yang ditawarkan.
Sorotan terbesar tertuju pada komponen Bangunan Fisik, yang dalam dokumen tercantum sebesar Rp1.200.000 pada Paket A, Rp1.800.000 pada Paket B, dan Rp2.200.000 pada Paket C. Komponen ini menjadi biaya terbesar dibandingkan komponen lainnya sehingga memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan dana, rencana pembangunan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Selain itu, komponen Belajar Qurban juga menjadi perhatian karena ditetapkan dengan nominal berbeda, yakni Rp75.000, Rp100.000, dan Rp150.000. Perbedaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan biaya dan manfaat yang diterima peserta didik.
Tidak hanya itu, terdapat pula komponen Dana Sosial (Ta’awun), Dana Kesehatan, Fortasi dan Gebyar, Outbond, serta Ujian Tahfidz yang memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana dan mekanisme pelaporannya kepada wali murid.
Sejumlah wali murid berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak sekolah, di antaranya:
Apa dasar penetapan Paket A, Paket B, dan Paket C?
Apakah terdapat perbedaan fasilitas atau layanan yang diterima siswa pada masing-masing paket?
Apakah paket tersebut bersifat pilihan atau terdapat ketentuan tertentu dalam penetapannya?
Apa dasar perhitungan biaya Bangunan Fisik yang mencapai jutaan rupiah?
Pembangunan apa yang akan dilakukan dari dana tersebut?
Apakah tersedia Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat diakses wali murid?
Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Sosial (Ta’awun), Dana Kesehatan, serta Belajar Qurban?
Apakah seluruh komponen pembiayaan tersebut telah dibahas dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan sekolah dan yayasan?
Berapa jumlah calon peserta didik baru yang menjadi target penerimaan tahun ajaran 2026/2027?
Berapa potensi total dana yang akan dihimpun dari seluruh komponen pembiayaan tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo, pihak komite sekolah, dan yayasan terkait guna mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai kebijakan pembiayaan yang tercantum dalam formulir daftar ulang tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SMP Muhammadiyah 1 Gadingrejo maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
By : Edi Wijaya





