Dugaan Korupsi Pengurus APDESI Pringsewu Ditengarai Lakukan Pemerasan Berkedok Uang Keamanan

Zonarepublik.com, Pringsewu – Praktik transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Pringsewu tercoreng. Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu diduga kuat melakukan penggelapan dana setoran yang mencapai Rp768 juta dengan modus memeras para kepala pekon (kepala desa) menggunakan dalih “uang pengurusan dan keamanan” untuk aparat penegak hukum.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran dan pengakuan sejumlah kepala pekon dari berbagai kecamatan, setiap desa dipaksa menyetorkan dana sebesar Rp6 juta kepada pengurus APDESI kabupaten. Alasan yang digunakan adalah untuk diberikan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Polres Pringsewu agar desa-desa terhindar dari pemeriksaan dan persoalan hukum.

 

Namun, fakta di lapangan membantah narasi tersebut. Hasil investigasi para kepala pekon menunjukkan bahwa tidak ada satupun permintaan resmi, instruusi, atau mekanisme yang benar dari institusi Kejaksaan maupun Kepolisian terkait setoran wajib tersebut. Dalih “uang pengurusan dan keamanan” pun runtuh dan terindikasi kuat sebagai kebohongan sistematis untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.

 

“Kami sudah mencari informasi langsung ke pihak yang disebut, dan tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang membenarkan adanya setoran semacam ini. Ini jelas penipuan. Pertanyaannya sekarang, ke mana larinya uang kami yang Rp6 juta per desa itu? Ini murni dugaan penggelapan dan pemerasan,” ujar seorang kepala pekon yang enggan disebutkan identitasnya, dengan nada kecewa.

 

Dengan total 128 pekon di Kabupaten Pringsewu, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai angka fantastis, Rp768 juta. Nilai sebesar itu diduga tidak hanya sekadar salah kelola, melainkan praktik korupsi berjamaah yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh oknum pengurus organisasi pendamping desa.

 

Upaya konfirmasi awak media kepada Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu berinisial JP dan Bendahara berinisial HP, yang juga menjabat sebagai Kepala Pekon Rejosari, menemui jalan buntu. Nomor telepon keduanya tidak aktif, mengindikasikan upaya menghindar dari pertanggungjawaban hukum atas dugaan perbuatan tercela tersebut.

 

Menanggapi skandal ini, Ketua AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Kabupaten Pringsewu, Ahmad Khattab, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan tanpa kompromi. Ia menilai modus pemerasan dengan mengatasnamakan aparat penegak hukum adalah tindakan yang sangat berbahaya dan mencederai kepercayaan publik.

 

“Ini bukan sekadar dugaan korupsi biasa. Ini adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan cara yang sangat licik, yaitu memeras masyarakat desa dengan mengaitkan nama baik institusi Kejaksaan dan Kepolisian. Kami mendesak Kejari Pringsewu dan Polres Pringsewu untuk segera bergerak cepat, lakukan audit investigatif, buka semua aliran dana, dan proses hukum para pelaku dengan tegas. Jangan ada ruang bagi koruptor sekecil apapun,” tegas Ahmad Khattab.

 

Atas temuan ini, para kepala pekon bersama elemen masyarakat dan insan pers mendesak pembentukan tim investigasi gabungan untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat menuntut agar skandal ini tidak berhenti di permukaan, mengingat dana desa adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya oknum pengurus organisasi yang tidak bertanggung jawab.

 

Kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi dana desa terbesar di Pringsewu jika terbukti, dan menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik korupsi di tingkat akar rumput.

 

— Tim Redaksi —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *