Zonarepublik.com, Pringsewu – Pengabdian hampir satu dekade lenyap hanya dalam selembar kertas. Seorang operator BBM di SPBU 2435376 Tambahsari, Gadingrejo, Pringsewu, harus menerima kenyataan pahit setelah diperlakukan tidak layak oleh perusahaan tempatnya mengabdi.

Nur Hasan, karyawan dengan masa kerja 9 tahun di UD Gading Rejo Jaya selaku pengelola SPBU, resmi diputus hubungan kerjanya per 1 November 2025 melalui Surat Keputusan Nomor 059/SPBU/76/KPST/X/2025. Alasannya: efisiensi akibat penurunan omzet.
Namun yang mengejutkan, surat PHK yang diterbitkan 31 Oktober 2025 itu sama sekali tidak mencantumkan rincian hak normatif pekerja. Tak ada pesangon. Tak ada uang penghargaan masa kerja. Tak ada uang penggantian hak. Semuanya dikosongkan.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja dengan masa kerja 9 tahun berhak atas:
· Pesangon 9 bulan upah
· Uang penghargaan masa kerja 3 bulan upah
· Uang penggantian hak sesuai ketentuan
Itu jika PHK dilakukan karena efisiensi, bukan karena kesalahan pekerja. Namun hingga kini, tak ada kejelasan apakah hak-hak tersebut akan dipenuhi atau tidak.
Lebih parahnya lagi, proses PHK ini diduga kuat dilakukan secara sepihak. Tak ada perundingan bipartit. Tak ada mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan. Yang ada hanya surat keputusan yang efektif berlaku sehari setelah diterbitkan. Sebuah prosedur yang patut dipertanyakan.
Media sudah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Manager SPBU, Santo, baik dengan mendatangi langsung lokasi maupun melalui pesan WhatsApp pada 17 Februari 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, tak ada respons. Bungkam seribu bahasa.
Pertanyaannya apa yang ditakutkan? Jika prosedur sudah sesuai dan hak pekerja dipenuhi, bukankah seharusnya manajemen terbuka? Atau justru ada kesadaran bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sehingga memilih tutup mulut?
Perlu ditegaskan, meskipun SPBU ini berada dalam jaringan PT Pertamina, hubungan kerja secara hukum berada pada pengelola SPBU dalam hal ini UD Gading Rejo Jaya. Tanggung jawab ketenagakerjaan sepenuhnya berada di pundak manajemen pengelola. Tak ada celah untuk lari dari kewajiban.
Kasus ini menjadi preseden buruk praktik ketenagakerjaan di Kabupaten Pringsewu. Jika dibiarkan, ini akan menjadi tamparan bagi perlindungan tenaga kerja lokal. Efisiensi perusahaan tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan hak pekerja yang telah mengabdi hampir satu dekade.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah mengatur mekanisme yang harus ditempuh. PHK sepihak tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa pemenuhan hak pekerja adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Kami mengingatkan manajemen SPBU 2435376 Tambahsari/UD Gading Rejo Jaya: Hukum ketenagakerjaan bukan pajangan. Ia ada untuk ditegakkan, bukan dilanggar.
Media masih membuka ruang klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan. Namun jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus ini akan berlanjut ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial.
Keadilan bagi pekerja adalah harga mati. Jangan main-main dengan hak orang yang telah mengabdi bertahun-tahun.
By : Edi Wijaya





