LSM PENJARA Indonesia Soroti Dugaan Pungutan Siswa Baru dan Pengelolaan Dana BOS, SMP Muhammadiyah 1 Gading Rejo

oplus_131072

Zonarepublik.com Pringsewu – Transparansi pengelolaan dana pendidikan kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada SMP Muhammadiyah 1 Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, terkait dugaan pungutan terhadap peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 serta realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025.

 

Bacaan Lainnya

Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

 

Menurut Mahmuddin, pihaknya menerima informasi mengenai adanya pungutan yang diduga mencapai Rp2.500.000 per siswa kepada peserta didik baru. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah siswa baru yang diterima pada Tahun Ajaran 2026/2027 mencapai sekitar 234 orang.

 

“Melalui surat resmi yang telah kami kirimkan, kami meminta penjelasan dari pihak sekolah mengenai dasar hukum, mekanisme, serta peruntukan pungutan yang diinformasikan kepada kami. Selain itu, kami juga meminta klarifikasi terkait penggunaan dan realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025,” ujar Mahmuddin kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

 

Ia menegaskan bahwa surat klarifikasi tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan upaya memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. LSM PENJARA Indonesia memberikan waktu selama tujuh hari kerja kepada pihak sekolah untuk menyampaikan jawaban dan penjelasan secara tertulis.

 

Menurut Mahmuddin, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, terutama dalam pengelolaan dana publik dan kebijakan pembiayaan pendidikan yang berdampak langsung kepada peserta didik maupun wali murid.

 

“Kami berharap pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan kooperatif. Transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pendidikan yang baik dan akuntabel,” katanya.

 

LSM PENJARA Indonesia juga menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan atau klarifikasi yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dasar hukum dalam pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan anggaran negara memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 8 menyebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Pasal 9 menyatakan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pasal 7 mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, Mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penggunaan Dana BOS.

 

Guna keberimbangan pemberitaan team media melakukan kordinasi dan konfirmasi dengan mendatangi sekolahan SMP Muhammadiyah 1 Gading Rejo Yudi Andrian sedang tidak berada di sekolahan team media melanjutkan kordinasi dan konfirmasi melalui pesan Whatsap nya menjelaskan, Kami sekolah swasta bang, sudah musyawarah juga dengan wali murid. Singkat nya

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *