Koalisi Sipil Lampung Pertanyakan Hibah Rp35 Miliar ke Kejaksaan, Siapkan Aksi di Kantor Gubernur

Zonarepublik.com, Bandar Lampung – Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan hibah lebih dari Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri menuai sorotan tajam dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.

 

Bacaan Lainnya

Koalisi yang terdiri dari Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Konsorsium Pengawasan Audit Independen Republik Indonesia (DPP-KPAI RI), dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRM) UPC Lampung menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik mengingat besarnya nilai anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

 

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, koalisi mengaku tengah mempersiapkan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung dalam waktu dekat.

 

Perwakilan koalisi, Ichwan, mengatakan bahwa alokasi hibah puluhan miliar rupiah kepada institusi penegak hukum menimbulkan pertanyaan publik di tengah kondisi fiskal daerah yang disebut masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

 

“Di saat pemerintah berbicara mengenai efisiensi anggaran dan bahkan muncul wacana pembiayaan pembangunan melalui skema pinjaman daerah, masyarakat berhak mengetahui alasan dan urgensi pemberian hibah dengan nilai yang sangat besar tersebut,” kata Ichwan.

 

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara rinci dasar hukum, tujuan, serta manfaat konkret yang akan diterima masyarakat dari kebijakan tersebut.

 

Koalisi menilai kebutuhan mendesak masyarakat Lampung saat ini masih berkutat pada persoalan kemiskinan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur dasar yang belum sepenuhnya merata.

 

“Pertanyaannya sederhana, apakah hibah Rp35 miliar ini menjadi kebutuhan paling prioritas dibanding berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat Lampung?” ujarnya.

 

Tak hanya itu, koalisi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penganggaran. Mereka mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD merupakan uang rakyat yang wajib dipergunakan secara terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi publik.

 

Untuk itu, koalisi telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Gubernur Lampung. Surat tersebut berisi sejumlah pertanyaan terkait dasar kebijakan, mekanisme penyaluran, indikator keberhasilan program, hingga sistem pengawasan penggunaan dana hibah.

 

Menurut Ichwan, keterbukaan informasi menjadi langkah penting guna menghindari munculnya spekulasi dan polemik yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

 

“Publik tidak sedang menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah penjelasan yang transparan. Karena uang yang digunakan berasal dari rakyat, maka rakyat berhak mengetahui untuk apa dan seberapa besar manfaatnya,” tegasnya.

 

Koalisi juga membuka ruang dialog dengan Pemerintah Provinsi Lampung sebelum aksi dilaksanakan. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab dengan data dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Provinsi Lampung maupun pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan klarifikasi yang disampaikan koalisi masyarakat sipil tersebut.

 

Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan daerah yang masih mendesak, perdebatan mengenai hibah Rp35 miliar ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu publik yang menyita perhatian masyarakat Lampung dalam waktu dekat.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *