Sawah Produktif di Wonodadi Menyusut, Warga Soroti Maraknya Kos-Kosan dan Kavling Perumahan di Lahan Pertanian

Zonarepublik com, Pringsewu – Maraknya pembangunan kos-kosan dan kavling perumahan di atas lahan persawahan produktif di Desa Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mulai memicu kekhawatiran warga dan petani setempat. Alih fungsi lahan yang terus berlangsung dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan sektor pertanian, sistem irigasi, hingga ketahanan pangan di wilayah tersebut. Senin 08 Juni 2026

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah area yang sebelumnya merupakan lahan sawah produktif kini telah berubah menjadi bangunan kos-kosan, rumah tinggal, maupun kavling yang diperjualbelikan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian pembangunan dengan regulasi tata ruang dan perlindungan lahan pertanian yang berlaku.

 

Sejumlah petani mengaku khawatir dampak pembangunan tersebut akan mengganggu sistem pengairan sawah yang selama ini menjadi penopang utama produktivitas pertanian di wilayah Wonodadi.

 

“Kami khawatir saluran irigasi terganggu. Kalau pembangunan terus bertambah tanpa perencanaan yang jelas, saat musim hujan bisa terjadi genangan karena aliran air berubah. Selain itu, limbah rumah tangga dari kos-kosan maupun permukiman baru dikhawatirkan masuk ke area persawahan dan memengaruhi kesuburan tanah,” ujar salah seorang petani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Menurut warga, persoalan yang muncul bukan hanya berkurangnya luas lahan pertanian, tetapi juga potensi dampak lingkungan jangka panjang yang dapat dirasakan oleh para petani dan masyarakat sekitar.

 

Apabila pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan kesesuaian tata ruang, maka dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Diminta Turun Tangan Pengamat tata ruang dan sejumlah elemen masyarakat menilai pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi terhadap status lahan yang telah berubah fungsi tersebut. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah pembangunan telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan serta sesuai dengan tata ruang daerah.

 

Masyarakat juga meminta instansi terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, hingga Pemerintah Kabupaten Pringsewu melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pembangunan yang berada di kawasan pertanian produktif.

 

Jika tidak dikendalikan sejak dini, alih fungsi lahan dikhawatirkan akan mengurangi luas areal persawahan secara signifikan, mengganggu sistem irigasi, meningkatkan risiko banjir lokal, serta mengancam keberlangsungan produksi pangan di masa mendatang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pemerintah Desa Wonodadi, Pemerintah Kecamatan Gadingrejo, dan instansi terkait mengenai status perizinan serta kesesuaian tata ruang pembangunan yang berdiri di atas lahan yang sebelumnya digunakan sebagai area pertanian produktif.

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *