Zonarepublik.com, Pringsewu – Dugaan alih fungsi lahan sawah produktif secara masif di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menjadi sorotan tajam publik.
Aktivitas pembangunan kaplingan dan bangunan di atas lahan yang sebelumnya dikenal sebagai area pertanian produktif kini menuai pertanyaan besar terkait legalitas perizinan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut perubahan fungsi lahan semata, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah apabila benar dilakukan tanpa melalui mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengungkapkan pihaknya telah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu pada Senin (8/6/2026) guna meminta penjelasan terkait maraknya pembangunan di atas lahan sawah produktif di Pekon Wonodadi. Namun hingga Selasa (9/6/2026), menurut Mahmuddin, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala BPN Pringsewu mengenai status lahan maupun legalitas perubahan fungsi yang terjadi.
“Kami datang untuk meminta penjelasan dan memastikan apakah perubahan fungsi lahan tersebut telah sesuai aturan. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Mahmuddin.
Sikap diam tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap lahan pertanian yang seharusnya dilindungi negara demi menjaga keberlangsungan produksi pangan. Diduga Bertentangan dengan Sejumlah Regulasi
Apabila lahan yang dialihfungsikan tersebut masuk dalam kawasan pertanian yang dilindungi atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu yang mengatur peruntukan kawasan pertanian dan pemanfaatan ruang.
Dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 disebutkan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan pada prinsipnya dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum dengan syarat tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan alih fungsi LP2B secara tidak sah. Namun penerapan pasal tersebut tetap harus melalui proses pembuktian dan penetapan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
LSM Penjara Indonesia mendesak BPN Kabupaten Pringsewu serta Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk membuka data dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai: Status hukum lahan yang saat ini telah berubah fungsi.
Kesesuaian pemanfaatan lahan dengan RTRW Kabupaten Pringsewu.Ada atau tidaknya izin alih fungsi lahan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Status kawasan tersebut apakah termasuk LP2B atau bukan.
Menurut Mahmuddin, keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari spekulasi sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian.
“Jangan sampai sawah produktif yang selama ini menjadi sumber pangan masyarakat berkurang akibat pembangunan yang tidak sesuai aturan. Jika memang seluruh perizinan telah dipenuhi, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
LSM Penjara Indonesia menyatakan akan terus melakukan investigasi dan pengawasan terhadap dugaan alih fungsi lahan tersebut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun pidana, organisasi itu tidak menutup kemungkinan akan melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawas terkait.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian di tengah meningkatnya tekanan pembangunan permukiman dan komersial. Publik kini menunggu penjelasan resmi dari BPN Pringsewu serta pemerintah daerah guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPN Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan klarifikasi yang disampaikan LSM Penjara Indonesia.
By : Edi Wijaya





