Zonarepublik.com, Pesawaran – Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Desa Sukajaya Pedada, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung menuai sorotan publik. Selain adanya dugaan penggunaan aliran listrik secara langsung dari jaringan PLN untuk kegiatan pengelasan, kualitas pekerjaan konstruksi proyek tersebut juga dipertanyakan warga karena dinilai tidak sesuai dengan standar teknis bangunan.
Sorotan itu muncul setelah sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas pengelasan yang diduga memanfaatkan sambungan listrik langsung dari jaringan PLN tanpa melalui instalasi dan alat ukur yang semestinya.
“Silakan dicek langsung ke lokasi. Kami melihat pekerjaan pengelasan menggunakan kabel yang diduga tersambung langsung ke jaringan listrik,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan peninjauan ke lokasi proyek. Dari hasil pantauan lapangan, terlihat adanya kabel yang diduga terhubung langsung ke jaringan listrik PLN dan digunakan untuk menunjang pekerjaan pengelasan pada bagian konstruksi atap bangunan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan tenaga listrik selama proses pembangunan berlangsung. Pasalnya, penggunaan listrik tanpa prosedur resmi berpotensi merugikan penyedia tenaga listrik sekaligus menimbulkan risiko keselamatan kerja yang tidak kecil.
Selain dugaan penggunaan listrik yang tidak sesuai ketentuan, warga juga menyoroti kualitas fisik bangunan yang sedang dikerjakan. Material pasir yang digunakan pada pekerjaan bangunan diduga bercampur tanah, sementara kedalaman pondasi disebut-sebut tidak memenuhi standar teknis konstruksi.
“Kalau dilihat secara kasat mata, pondasinya kurang dalam dan material pasirnya banyak bercampur tanah. Kami khawatir kualitas bangunan tidak akan bertahan lama,” ujar warga lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai mutu pembangunan yang dibiayai menggunakan anggaran negara. Masyarakat berharap proyek yang digadang-gadang menjadi pusat kegiatan ekonomi warga desa itu dibangun dengan mengedepankan kualitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Secara hukum, penggunaan tenaga listrik tanpa hak dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Namun demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sementara itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis bangunan, maka instansi terkait berwenang melakukan audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek guna memastikan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Publik kini menanti langkah cepat dari pihak PLN, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan tenaga listrik maupun pelaksanaan konstruksi proyek yang bersumber dari anggaran publik.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pelaksana lapangan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang mengaku bernama Saiful memberikan penjelasan terkait penggunaan listrik di lokasi pekerjaan.
Menurut Saiful, aktivitas pengelasan dan pengambilan air menggunakan mesin sedot memang memanfaatkan aliran listrik yang diambil langsung dari jaringan listrik karena hingga saat ini belum tersedia meteran listrik di lokasi proyek.
“Ya betul, untuk pengelasan dan pengambilan air pakai mesin sedot memang mengambil listrik langsung dari kabel PLN karena kami belum memasang meteran listrik,” ujar Saiful melalui sambungan telepon.
Dalam keterangannya, Saiful juga menyebut proyek pembangunan tersebut merupakan pekerjaan yang menurutnya berkaitan dengan seseorang yang ia sebut sebagai “Pak Dewan FF”.
“Ini proyek Pak Dewan FF, nanti saya sampaikan sama bos,” kata Saiful mengakhiri percakapan.
Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap pelaksanaan proyek yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat. Meski demikian, keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek, pemerintah desa, pihak PLN, maupun pihak yang namanya disebut dalam percakapan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari seluruh pihak terkait guna memastikan informasi yang beredar dapat disajikan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
By : Edi Wijaya





