Anggaran Sewa Kantor Membengkak, Panwaslu Bungkam 

Zonarepublik.com, Pesawaran – Setelah ramai nya pemberitaan Alokasi anggaran sewa kantor dan perlengkapan sekretariat PANWASLU Way Khilau, team media melakukan penelusuran di beberapa kecamatan dan kantor Panwaslu yang ada di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. ( Sabtu 09 November 2024 )

 

Bacaan Lainnya

Dalam penelusuran team media di Kecamatan, Kedondong, Way Khilau, Way Ratai, Padang Cermin, Marga Punduh, Teluk Pandan, Way Lima, terkait sewa kantor PANWASLU Kecamatan mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat,

 

Dalam rangkuman dan catatan team media, kisaran sewa kantor di masing-masing kecamatan yang tertera di atas besaran untuk sewa kantor berbeda beda, mulai dari Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) perbulan sampai dengan Rp 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah ) perbulan nya.

 

Bukan hanya sampai di anggaran sewa kantor nya saja yang diduga di mar’up anggaran nya, akan tetapi polemik dalam admistrasi pun menjadi dugaan dari informasi yang didapat oleh team media, dalam Perealisasian anggaran sewa kantor tersebut sebagian ada yang menggunakan CV dan sebagian tidak menggunakan CV, yang seharusnya dalam pengadaan sewa kantor dan perlengkapan kantor menggunakan CV.

 

Didalam beberapa keterangan ketua Panwaslu Kecamatan di masing-masing Kecamatan, saat di pertanyakan team media terkait nominal sewa kantor Panwaslu Kecamatan, seakan akan mereka diam dan tidak mau memberikan jawaban.

 

Hal tersebut yang sebelumnya menuai kritik dari masyarakat terkait besaran nya anggaran sewa kantor serta perlengkapan nya yang di anggarkan hingga puluhan juta rupiah di setiap Panwaslu Kecamatan.

 

Terkait persoalan ini Rudi Sapari selaku warga masyarakat Pesawaran, dirinya akan berkolaborasi bersama lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) untuk menindak lanjuti persoalan ini untuk melaporkan kepada pihak pihak yang berwenang dalam menyikapi persoalan di Panwaslu Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran yang anggarannya diduga terindikasi duga’an Mark up.

 

Di beritakan sebelum nya dengan link berita :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *