Muhammad dan Saudi Diduga Abaikan Imbauan Pemerintah Desa, Aktivitas Pengolahan Emas Bermuatan Merkuri Masih Berjalan

Zonarepublik.com, Pesawaran — Di tengah gencarnya operasi penertiban tambang emas ilegal oleh aparat penegak hukum, aktivitas pengolahan emas menggunakan sistem gelundung diduga masih berlangsung di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penelusuran tim media, seorang warga bernama Muhammad disebut sebagai salah satu pihak yang diduga masih menjalankan aktivitas pengolahan emas tersebut. Selain itu, nama Saudi selaku pemilik gelundung juga disebut diduga bekerja sama dalam menjalankan aktivitas pengolahan emas yang diduga tanpa izin tersebut.

 

Kegiatan itu diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dan menggunakan bahan berbahaya beracun (B3) jenis merkuri.

 

Penggunaan merkuri dalam aktivitas pengolahan emas tanpa pengawasan ketat berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Zat tersebut diketahui dapat merusak ekosistem air, tanah, hingga berdampak serius terhadap kesehatan manusia.

 

Sebelumnya, aktivitas serupa juga diketahui sempat dilakukan sejumlah warga di sekitar lokasi. Namun setelah meningkatnya penindakan terhadap tambang emas ilegal oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Desa Harapan Jaya, Anawi, dikabarkan telah mengimbau agar seluruh aktivitas tambang dan pengolahan emas ilegal dihentikan.

 

Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, aktivitas pengolahan emas yang diduga melibatkan Muhammad dan Saudi disebut masih terus berjalan hingga saat ini. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya sikap seolah tidak mengindahkan imbauan pemerintah desa maupun upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat.

 

Aktivitas tersebut juga diduga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Sementara itu, penggunaan dan pengelolaan bahan berbahaya beracun (B3) tanpa izin juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

 

Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pihak-pihak yang terlibat juga dapat dijerat pasal lain dalam undang-undang lingkungan hidup dengan ancaman pidana yang lebih berat.

 

Tim media saat ini masih terus menelusuri sumber material yang diolah serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Tim media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Pers.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *