Zonarepublik.com, Pesawaran – Praktik yang dikhawatirkan mengarah pada pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Lampung. Kali ini, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pesawaran menjadi sorotan tajam setelah sejumlah wali siswa melaporkan adanya pungutan berkedok kesepakatan bersama yang dinilai manipulatif dan membebani.
Para orang tua yang merasa tercekik oleh kebijakan sepihak tersebut akhirnya angkat bicara dengan melapor ke Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara, LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung. Dalam laporannya, mereka mengaku dipaksa menyetujui pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, dengan dalih “kesepakatan” yang justru terkesan rekayasa dan penuh tekanan.
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengonfirmasi telah menerima aduan tersebut dengan identitas pelapor yang dirahasiakan atas alasan keamanan.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima, pihak sekolah mengklaim pungutan itu adalah hasil kesepakatan. Namun fakta di lapangan sungguh memprihatinkan. Para wali siswa mengaku tidak diberikan ruang untuk menolak. Mereka dihadapkan pada situasi ‘setuju atau setuju’, tanpa ada transparansi nominal maupun penggunaan anggaran. Ini jelas modus pungli berbalut musyawarah,” tegas Mahmuddin dengan nada geram.
Ia menyoroti bahwa praktik semacam ini tidak hanya bertentangan dengan moral pendidikan, tetapi juga menginjak-injak regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Telah Jelas Dilanggar, Aturan Ini Bukan Main-Main!
Mahmuddin membeberkan bahwa tindakan sekolah negeri yang melakukan pungutan wajib atau mengikat secara terselubung telah melanggar dua payung hukum utama
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang secara tegas mengatur bahwa komite sekolah boleh menggalang dana hanya dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan. Sumbangan ini pun tidak boleh mengikat, tidak boleh mematok jumlah, dan tidak boleh memiliki jangka waktu tertentu.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang dengan jelas melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada orang tua atau wali murid.
“Ini bukan sekadar himbauan, ini aturan mutlak! Jika benar terjadi pemaksaan, maka pihak sekolah telah bertindak sewenang-wenang dan melawan hukum. Jangan main-main dengan nasib rakyat kecil,” ujar Mahmuddin.
Atas dasar tersebut, LSM Penjara Indonesia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesawaran, selaku instansi pembina, untuk segera turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh dan investigasi transparan harus segera dilakukan.
“Kami mendesak Kemenag untuk tidak tutup mata. Jika terbukti ada unsur pelanggaran dan pungli, maka kepala sekolah hingga jajaran komite harus diberikan sanksi tegas sesuai beratnya pelanggaran. Ini adalah bentuk pembiaran jika dibiarkan berlalu,” tambah Mahmuddin.
Para wali murid berharap agar sekolah tidak lagi menjadi ladang pungutan yang membebani. Mereka menegaskan tidak anti terhadap program sekolah, tetapi menolak mentah-mentah praktik yang dipaksakan, tidak transparan, dan melanggar regulasi.
Guna memenuhi kaidah jurnalistik keberimbangan, media mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak MAN 1 Pesawaran. Dian Munandar, selaku Kepala Tata Usaha, memberikan pernyataan singkat melalui pesan WhatsApp.
Dian mengklaim bahwa pihak sekolah memiliki komite berdasarkan SK Dirjen Pendis tahun 2024. Ia juga berdalih bahwa madrasah tidak mendapatkan bantuan daerah seperti SMA/SMK pada umumnya.
“Kami tetap mengakomodir yang tidak mampu. Tidak ada paksaan, semua wali yang datang kami fasilitasi dan sudah sesuai prosedur. Semuanya sudah dirapatkan dengan wali murid. Untuk lebih jelas, silakan hubungi pengurus komite,” kilahnya singkat.
Pernyataan ini kontras dengan pengakuan para wali siswa yang mengaku keberatan. Apakah rapat yang dimaksud hanya formalitas? Apakah fasilitasi yang diberikan hanya untuk menyetujui tanpa opsi menolak?
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah MAN 1 Pesawartan, Junaidy, S.Pd., M.Kes., hingga berita ini diterbitkan masih belum membuahkan hasil. Media masih terus berupaya melakukan koordinasi guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Publik kini menanti tindakan nyata dari Kemenag Pesawaran. Apakah regulasi akan ditegakkan, atau justru kesewenang-wenangan atas nama pendidikan yang akan menang?
By : Edi Wijaya





