Zonarepublik.com, Pesawaran, Lampung – Penerbitan izin usaha PT Kapur Putih Lampung Berjaya dipertanyakan setelah terbukti tidak ada rekomendasi resmi dari DPMPTSP Kabupaten Pesawaran, syarat wajib berdasarkan undang-undang. Bahkan, lokasi perusahaan yang disebut-sebut berada di Desa Lumbirejo dibantah keras oleh kepala desa setempat.

DPMPTSP Pesawaran Bongkar Fakta: “Tidak Pernah Keluarkan Rekomendasi!”
Dalam surat resmi yang diterima media, DPMPTSP Kabupaten Pesawaran menegaskan, “Kami tidak pernah memproses atau mengeluarkan rekomendasi izin untuk PT Kapur Putih Lampung Berjaya. Jika ada dokumen yang mengatasnamakan kami, itu tidak sah.”
Padahal, menurut UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, izin usaha di tingkat provinsi harus mendapat rekomendasi dari kabupaten jika lokasi usaha berada di wilayahnya. Tanpa itu, izin tersebut ilegal dan bisa dibatalkan.
Kades Lumbirejo “Lokasi Perusahaan Bukan di Sini!”
Kepala Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, juga membantah informasi yang beredar, PT Kapur Putih Lampung Berjaya tidak beroperasi di wilayah kami. Lokasinya ada di Desa Negeri Katon. Ini informasi menyesatkan
Fakta ini semakin menguatkan dugaan manipulasi dokumen dalam proses perizinan. Pertanyaannya:
– Siapa yang memalsukan informasi lokasi?
– Bagaimana izin ini bisa terbit tanpa rekomendasi kabupaten?
– Ada apa dengan DPMPTSP Provinsi Lampung?
Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Publik menuntut:
1. Inspektorat Provinsi Lampung segera audit proses perizinan.
2. Kejaksaan dan KPK turun tangan jika ada indikasi korupsi.
3. Pemprov Lampung mencabut izin jika terbukti melanggar hukum.
DPMPTSP Provinsi Lampung dan manajemen PT Kapur Putih Lampung Berjaya hingga kini bungkam, tidak memberikan klarifikasi.
By : Edi Wijaya
#KapurPutihLampung #MafiaPerizinan #KPKDimana





