Zonarepublik.com, Pesawaran – Rudi Sapari As, sebagai pelapor oknum Kepala Desa Tanjung Rejo Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, terkait adanya indikasi dugaan korupsi dalam perealisasian penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2023 . Senin 29 Juli 2024
Kini dirinya kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Pesawaran untuk mempertanyakan laporan yang di masukan nya pada tanggal 06 Mei 2024 lalu, berharap laporan yang sudah di sampaikan agar terang benerang di Kejaksaan Negri Pesawaran.
Rudi Sapari A.s menjelaskan kepada awak media hasil obrolan nya dengan pihak Kejari Pesawaran yang menemuinya menjelaskan di ruang kerjanya. “Hari ini Senin 29 Juli 2024, saya mendatangi kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Pesawaran mempertanyakan terkait laporan dugaan korupsi oknum Kepala Desa Tanjung Rejo Way Khilau, yang saya masupkan pada tanggal 6 mei 2024 lalu, Jelas Rudi
“Saya di temui oleh petugas Kejari Pesawaran untuk nama nya siapa saya lupa dan beliau berdua menjelaskan serta menunjukkan bukti bukti Laporan Hasil Pemeriksaan pihak Inspektorat Pesawaran itu ada dugaan temuan hingga mencapai 100 juta An lebih dan saya melihat secara langsung sudah di kembalikan ke rekening Desa di silfakan saya di kasih melihat hasil laporan pemeriksaan dan bukti penyetoran uang ke rekening desa bank Lampung, tapi sayang nya saya minta Copian nya untuk arsip saya sebagai warga masyarakat dan juga pelapor tidak di kasih oleh pihak Kejari Pesawaran, katanya itu arsip beliau tidak boleh di berikan. Imbuh Rudi
Saya akan terus tetap mengawal terkait penggunaan anggaran Dana Desa Tanjung Rejo Kecamatan Way Khilau meskipun saya telah mendapatkan informasi bahwa telah adanya pengembalian anggaran ke rekening Desa agar semua-nya jelas terang benerang, karna itu uang Dana Desa yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat langsung ke Desa bukan uang untuk pribadi Kepala Desa. Tegas Rudi
Selain itu mas, terlepas dana itu sudah di kembalikan ke rekening Desa itupun akan tetap saya kawal, di pergunakan untuk apa uang itu jangan sampai uang Dana Desa tahun 2023 yang di kembalikan ke rekening Desa di campur adukkan dengan anggaran dana Desa tahun 2024 ini, jadi tidak ada indikasi tumpang tindih dalam penggunaan realisasi anggaran Dana Desa. Ungkap Rudi
Meskipun seperti itu saya tidak dapat meminta bukti Laporan Hasil Pemeriksaan pihak Inspektorat di Kejari, saya ucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Pesawaran yang telah menindak lanjuti laporan saya sebagai warga Masyarakat pelapor. Pungkas Rudi
Saya juga berharap kedepan nya untuk pendamping desa, team monitoring baik dari kecamatan dan team monitoring inspektorat dan PMD pesawaran agar lebih profesional dalam menjalankan kerja nya, kedepan harus lebih mempunyai rasa tanggung jawab agar Dana Desabisa tepat sasaran dengan tujuan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Tutup Rudi
( Edi Wijaya )





