Kadis LH Pesawaran Lempar Tanggung Jawab soal Limbah pengolahan Emas Ilegal Silakan Lapor, Nanti Diteruskan

Zonarepublik.com, Pesawaran – Kabar dugaan pencemaran lingkungan akibat pengolahan batuan dari penambangan emas ilegal di Dusun Ampai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, justru berujung pada polemik kewenangan. Alih-alih tindakan teknis di lapangan, masyarakat justru mendapat jawaban administratif yang dinilai mengambang. Selasa 14 April 2026

 

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran, Dra. Linda Sari, M.M., secara tegas menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak atau menutup aktivitas tersebut. Menurutnya, urusan itu sepenuhnya berada di tangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

 

“Silakan dibuat laporan resmi dari masyarakat atau lembaga ke Dinas Lingkungan Hidup, nanti akan kami teruskan ke Dinas ESDM Provinsi Lampung,” ujar Linda saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, baru-baru ini.

 

Pernyataan ini sontak memantik pertanyaan publik: di mana letak kewenangan DLH ketika aliran sungai diduga tercemar limbah berbahaya?

 

Secara regulasi, penutupan aktivitas pertambangan ilegal memang ranah ESDM dan Satgas Polda. Namun, pengawasan terhadap dampak lingkungan, termasuk pencemaran air dari limbah merkuri atau sianida (limbah B3), adalah jantung kewenangan Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

DLH memiliki hak untuk melakukan verifikasi lapangan, pengambilan sampel air, uji kualitas lingkungan, hingga rekomendasi sanksi administratif pencemar. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti langkah konkret seperti pemeriksaan langsung atau pengambilan sampel di lokasi yang telah dilaporkan warga.

 

Warga setempat telah melaporkan adanya aliran limbah keruh ke sungai, disertai dokumentasi visual. Namun, respons yang muncul justru bersifat birokratis: “buat laporan, nanti diteruskan.”

 

Sikap menitikberatkan pada pelimpahan laporan sebelum melakukan upaya pengukuran dampak awal dinilai belum menyentuh substansi darurat persoalan. Masyarakat tidak meminta DLH menggusur tambang, melainkan memastikan air sungai tidak beracun.

 

Seorang pengamat lingkungan di Lampung yang enggan disebut namannya menyoroti bahwa ketika ada laporan pencemaran, DLH seharusnya bergerak melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan koordinasi teknis lintas sektor, bukan hanya berperan sebagai “pos surat”.

 

“Jangan-jangan masyarakat harus sakit dulu karena air tercemar, baru DLH bergerak? Kewenangan ambient monitoring itu jelas ada di DLH,” ujarnya.

 

Tim zonarepublik.com masih membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada Kepala DLH Pesawaran dan Dinas ESDM Provinsi Lampung. Pertanyaan kuncinya sederhana: Siapa yang akan mengambil sampel air Sungai Ampai dalam 24 jam ke depan?

 

Hingga saat ini, masyarakat Dusun Ampai masih menunggu kedatangan petugas. Bukan untuk menutup tambang, tapi untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: Aman tidakkah air yang mereka gunakan sehari-hari?

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *