Zonarepublik.com, Lampung – Gelombang penindakan korupsi di Lampung belakangan ini bukannya disambut euforia, malah menyisakan tanda tanya besar dan kecurigaan publik tentang adanya praktik “tebang pilih” dan ketidakberanian menuntaskan kasus kelas kakap.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Lampung secara terbuka mempertanyakan nasib penyidikan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) senilai ratusan miliar rupiah yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaedi. Pertanyaan ini menohok langsung di tengah apresiasi terhadap penanganan kasus lain.
“Masyarakat disuguhi dua ‘kado’. Kado pertama dari KPK: cepat, jelas, tersangka Bupati Lampung Tengah ditetapkan. Kado kedua dari Kejati Lampung: gemuruh awal spektakuler, lalu… hilang dalam kabut,” tegas Mahmuddin, Ketua LSM Penjara DPD Lampung, dengan nada sinis.
Ia merujuk pada penggeledahan dramatis di kediaman Arinal pada 3 September 2025, di mana Kejati Lampung menyita aset mencapai Rp122,76 miliar—nilai yang fantastis, hampir separuh dari total hak provinsi. Aksi yang digadang-gadang sebagai bukti keseriusan itu kini justru menjadi bumerang.
“Publik sudah melihat bukti dengan mata kepala sendiri: mobil, emas, uang, sertifikat. Tapi setelah pamer kekuatan, kasusnya seperti masuk ‘lubang hitam’. Apakah akan ada penetapan tersangka, atau aset itu saja yang jadi tujuan akhir?” sambung Mahmuddin, menyodorkan pertanyaan yang juga menjadi kegelisahan banyak pihak.
LSM Penjara menyoroti kontras yang mencolok antara kecepatan KPK dan keheningan Kejati Lampung. KPK bergerak cepat dari pengembangan ke penahanan. Sementara kasus dana PI, setelah “show” penyitaan, vakum tanpa kejelasan. “Apakah hukum di Lampung punya dua kecepatan? Satu untuk pesawat tempur, satu untuk becak?” sindir Mahmuddin.
Yang lebih menohok, LSM ini menarik paralel pedas dengan kasus korupsi proyek SPAM mangkrak yang juga ditangani Kejati. “Jangan sampai kasus korupsi dana PI ini mangkrak seperti proyek SPAM-nya. Hukum tidak boleh mangkrak. Jangan biarkan anggapan bahwa nama besar dan politik bisa menghentikan roda pengadilan,” tandasnya keras.
Tak berhenti di kasus Arinal, LSM Penjara juga melemparkan kasus panas lain ke meja penegak hukum: dugaan korupsi proyek Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pringsewu senilai Rp10,9 miliar. Seorang ustaz berinisial IL diduga menjadi “tangan panjang” yang meminta setoran atas nama Bupati, hingga memaksa kontraktor mengorbankan kualitas pekerjaan.
“Inilah wajah korupsi yang merusak: dari level gubernur hingga proyek kesehatan rakyat. Apakah aparat hanya berani menangkap ikan kecil, sementara hiu dibiarkan berenang bebas?” pungkas Mahmuddin, menantang sikap tegas penegak hukum.
By : Redaksi





