Zonarepublik.com, Pesawaran – Kepala Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Khairullah di duga kuat fiktifkan kegiatan fisik yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Selasa 2 April 2024
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi, dan Nepotisme BAB VI Pasal 8 ayat (1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, dan seterusnya.
“Salah satu Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa kembali perihal dugaan kami terkait Dugaan Kades Cimanuk yang berani Memfiktif kan kegiatan fisik yaitu Pemeliharaan Jalan Desa Tani Tahun Anggaran 2022,” ucap masyarakat yang minta nama nya untuk tidak di sebutkan.
Lanjut Sumber, jalan Desa Tani ini sudah ada sejak lama dan kami tidak pernah melihat ada pembangunan jalan desa Tani di desa kami ini, kenapa bisa di anggarkan sebesar itu di Dana Desa itu, terang nya.
Untuk Di Ketahui Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 Dengan Pagu Rp. 879.240.000.
Lalu Pada Item kegiatan Jalan Usaha Tani 3x350m (20%) di anggar kan,
Tahap 1. Rp 49.035.000
Tahap 2. Rp 49.035.000
Tahap 3. Rp 49.035.000
Dengan Total Keseluruhan Rp. 147.105.000
Untuk mendapat informasi yang di dapat dari masyarakat pewarta mengkonfirmasi Kepala Desa Cimanuk Khairullah di dua nomor pribadinya sedang tidak aktif, di lanjud pewarta menghubungi sekdes cimanuk M. Aten melalui pesan Whatsap nya untuk mengkonfirmasi menjelaskan, Iya masyarakatnya suruh ke kantor aja pak Kordinasi apa kerumah jangan di wa, Besok aja saya masih ada di luar. tutupnya
Saat di singgung besok jam berapa bertemu di balai desa sekdes tidak menjawab lagi pertanyaan pewarta dan hanya di red. Sampai berita ini di tayangkan pewarta belum mendapatkan konfirmasi yang menjelaskan tentang dugaan fiktif nya anggaran jalan usaha tani. ( Edi Wijaya )





