Zonarepublik.com, Pesawaran – Rumah besar dan mewah yang di duga milik pejabat Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Diduga gunakan listrik ilegal, Pasalnya rumah besar dan megah dengan konsep modern yang telah dihuni kades hampir kurang lebih dari satu tahun itu tanpa gunakan Kwh, jika di lihat kondisi rumah milik Kades Prasetowo itu jelas gunakan daya listrik yang cukup besar. Selasa 16 April 2024

Bagi pihak siapa saja yang melawan hukum yaitu memakai atau menggunakan listrik yang bukan haknya sangat tegas di sebutkan sangsi pidana dan denda bagi pelakunya, dalam tindak pidana pencurian listrik juga diatur dalam Undang undang ketanaga listrikan dan perubahannya. Menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2.5 miliar
Team telusur media zonarepublik.com menelusuri aliran kabel dari rumah yang di duga milik Prasetowo tersebut menuju ke tiang di atas rumah masyarakat, saat di jumpai oleh team telusur media ini ibu tua pemilik rumah menjelaskan pada team saya gak tau kalau soal kabel ke rumah pak kades karna anak saya yang ngurus pak. Singkat nya
Jika demikian ironis yang mestinya kades menjadi pelopor dan bisa memberikan contoh serta teladan yang baik kepada warganya, apa yang di lakukan Kades tersebut sangat tidak patut dan sangat bertolak belakang dengan Nawacita presiden Jokowi tentang berantas bersih korupsi.
Untuk mendapatkan kejelasan tentang dugaan pencurian aluran listrik team telusur menggetok rumah yang di duga milik kepala desa Sidodadi Prasetowo tidak ada jawaban di lanjud team menghubungi nomor pribadi Badi kepala desa dalam keadaan tidak aktif, sampai berita ini di tayangkan team media belum bisa menggali keterangan kepala desa Sidodadi Prasetowo. ( Edi Wijaya )





