Zonarepublik.com, Pesawaran – Aktivitas pengolahan batuan diduga mengandung emas menggunakan metode gelundung kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan hasil investigasi tim media di wilayah Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, ditemukan adanya dugaan aktivitas pengolahan emas milik seorang warga bernama Yadi yang diduga beroperasi tanpa izin resmi serta terindikasi menggunakan bahan berbahaya jenis merkuri atau raksa.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan warga sekitar. Dalam penelusuran di lapangan, tim media mendapati adanya perangkat gelundung yang diduga digunakan untuk memisahkan material emas dari batuan mineral. Aktivitas itu diduga dilakukan secara tertutup dan jauh dari pengawasan ketat aparat maupun instansi lingkungan hidup.
Selain dugaan tidak mengantongi izin usaha maupun izin lingkungan, penggunaan merkuri dalam aktivitas pengolahan emas juga menjadi perhatian serius. Merkuri diketahui merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mencemari tanah, aliran sungai, hingga merusak ekosistem serta kesehatan manusia dalam jangka panjang.
Secara hukum, penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi pidana berat. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tidak hanya itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara terkait penggunaan merkuri, pemerintah Indonesia sendiri telah melarang penggunaan merkuri melalui berbagai regulasi, termasuk implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan mengurangi dampak pencemaran merkuri terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Warga sekitar mengaku khawatir apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan. Mereka meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga dinas terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan dampak pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam hasil investigasi belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan penelusuran tim media. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
By : Edi Wijaya





