LBH KIS Pesawaran Soroti Dugaan Peredaran Rokok Ilegal dan Kosmetik Tanpa BPOM di Kedondong: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum

Zonarepublik.com, Pesawaran — Ramainya pemberitaan terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai serta penjualan kosmetik tanpa izin edar BPOM yang dilakukan Yanto di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menuai perhatian serius dari berbagai pihak.

 

Bacaan Lainnya

Kali ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesian Sejahtera (LBH KIS) DPD Pesawaran, Rudian Arista, angkat bicara dengan nada tegas dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.

 

Rudian Arista menilai dugaan aktivitas jual beli rokok ilegal dan produk kosmetik tanpa izin edar bukan persoalan sepele, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.

 

“Seluruh instansi terkait di Kabupaten Pesawaran harus prihatin dan mengambil langkah serius untuk memutus dugaan peredaran rokok ilegal serta kosmetik tanpa BPOM tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku usaha ilegal kebal hukum dan bebas menjalankan aktivitasnya tanpa tindakan tegas,” tegas Rudian kepada awak media, Selasa (26/05/2026).

 

Menurutnya, aparat penegak hukum, Bea Cukai, BPOM, Satpol PP, hingga kepolisian harus segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas yang telah menjadi sorotan publik tersebut.

 

Rudian menegaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Tak hanya itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur bahwa setiap orang yang menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara dan dikenai sanksi denda berat.

 

“Negara dirugikan dari sektor penerimaan cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merusak persaingan usaha yang sehat dan dapat memicu maraknya praktik perdagangan ilegal lainnya,” ujar Rudian.

 

Selain dugaan rokok ilegal, LBH KIS juga menyoroti peredaran produk kosmetik tanpa izin edar BPOM yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

 

Rudian menyebut peredaran kosmetik tanpa izin edar dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta aturan pengawasan obat dan makanan yang mewajibkan setiap produk kosmetik yang diedarkan memiliki izin resmi BPOM.

 

“Produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar sangat berisiko bagi konsumen karena tidak ada jaminan keamanan bahan yang digunakan. Ini menyangkut kesehatan masyarakat dan tidak bisa dianggap remeh,” katanya.

 

Ia meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal yang terjadi di tengah masyarakat.

 

“Kalau memang ada unsur pelanggaran hukum, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tambahnya.

 

Sebelumnya, dugaan peredaran rokok ilegal dan produk tanpa BPOM di wilayah Kedondong mencuat setelah sejumlah warga dan narasumber menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung lama secara terbuka.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang pria bernama Yanto membantah menjual rokok ilegal polos dan mengaku hanya membantu memenuhi pesanan masyarakat. Ia juga menyebut dirinya sekadar membantu mencarikan barang yang dipesan konsumen.

 

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan perhatian publik yang mendesak adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi pengawas guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum, Bea Cukai, BPOM, dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran serta penegakan hukum atas dugaan peredaran barang ilegal di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *