Polres Pesawaran Bongkar Peredaran Ganja di Tegineneng, Dua Pemuda Dibekuk

Zonarepublio.com, Pesawaran, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran bersama Tekab 308 Polsek Tegineneng berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tegineneng. Dua orang terduga pelaku diamankan petugas beserta barang bukti ganja seberat 150 gram.

 

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (18/03/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah rumah makan di kawasan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

 

Kapolres Pesawaran melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran, AKP Rihamuddin, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat.

 

“Kami bergerak berdasarkan informasi dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Tim langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar AKP Rihamuddin, Kamis (19/03/2026).

 

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.D.E.P. (22) dan A.S.P. (20). Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

· 1 (satu) kotak kardus berisi 2 (dua) paket diduga ganja dengan berat bruto total kurang lebih 150 gram.

· 5 (lima) pack kertas papir (kertas linting).

· 2 (dua) unit handphone masing-masing merek Oppo biru dan Samsung hitam.

· 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

 

“Para pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

AKP Rihamuddin menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di bulan suci Ramadhan.

 

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Kami akan terus bertindak tegas,” tegasnya.

 

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat dinilai sebagai kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkoba, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *