Zonarepublik.com, Pesawaran – Proyek pembangunan Puskesmas Kota Dalom di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Proyek dengan nilai anggaran fantastis sebesar Rp 2,887,979,600 dan waktu pengerjaan 150 hari ini dikerjakan oleh CV Periksa Alam dengan konsultan pengawas CV Nusantara Karya Rekayasa, berdasarkan kontrak PPK/KTR-CK.06/PU-PSW/2025.
Resmi memasuki fase keterlambatan menyusul berakhirnya masa kontrak kerja pada 23 Desember 2025. Namun, alih-alih menjatuhkan sanksi tegas atau memutus kontrak sebagaimana diamanatkan regulasi, pihak proyek dikabarkan akan memberikan ‘kesempatan’ penyelesaian hanya selama 5 (lima) hari kerja kepada kontraktor, 26 Desember 2025.
Kebijakan ‘kesempatan’ 5 hari ini menyimpan sejumlah ketajaman problem regulasi dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara eksplisit mengatur skenario penanganan keterlambatan.
Pasal 148 ayat (1) dan (2) Perpres 12/2021: Aturan ini dengan tegas menyebut bahwa kesempatan penyelesaian hanya diberikan jika keterlambatan disebabkan oleh kesalahan/kelaiaian penyedia. Jangka waktunya pun jelas: paling lama 50 (lima puluh) hari kalender, bukan hari kerja. Pemberian ‘kesempatan’ singkat 5 hari kerja tidak memiliki dasar hukum dalam pasal ini dan mengabaikan jangka waktu maksimal yang ditetapkan.
Pasal 148 ayat (3): Selama masa ‘kesempatan’ tersebut, penyedia wajib dikenai denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) nilai kontrak per hari. Apakah sanksi finansial ini akan diterapkan secara konsisten dalam 5 hari ‘kesempatan’ itu, atau hanya menjadi formalitas tanpa efek jera
Pasal 148 ayat (4): Aturan ini menegaskan bahwa jika setelah 50 hari pekerjaan tetap tak selesai, PPK wajib memutus kontrak sepihak, mencairkan jaminan, dan memasukkan penyedia ke dalam Daftar Hitam. Kebijakan ‘kesempatan’ 5 hari justru mengaburkan dan menunda eksekusi sanksi ultimum ini, membuka ruang bagi pembiaran dan ketidakpastian.
Pasal 149: Perpanjangan waktu kontrak melalui adendum hanya dapat dilakukan jika keterlambatan akibat keadaan force majeure, perubahan kondisi lapangan tak terduga, atau kelalaian pihak pengguna anggaran (PPK). Jika alasan keterlambatan masuk kategori ini, mengapa hanya diberi ‘kesempatan’ 5 hari alih-alih melakukan adendum resmi yang membebaskan denda? Namun, jika penyebabnya adalah kelalaian kontraktor, maka mekanisme ‘kesempatan’ 50 hari dengan denda yang berlaku harus dijalankan, bukan 5 hari tanpa kejelasan.
Pertanyaan Kritis yang Menuntut Jawaban, Adalah apa dasar hukum pemberian ‘kesempatan’ 5 hari kerja, mengingat Perpres hanya mengenal ‘kesempatan’ 50 hari kalender atau perpanjangan via adendum, Apa penyebab pasti keterlambatan proyek ini? Apakah karena kelalaian kontraktor, keadaan kahar, atau justru karena keterlambatan dari pihak pemberi tugas (PPK/Dinas)? Transparansi penyebab ini menentukan langkah hukum yang benar.
Apakah sanksi denda 1/1000 per hari akan diterapkan selama 5 hari ‘kesempatan’ ini? Jika tidak, ini merupakan pembiaran pelanggaran dan penyia-nyiaan uang negara. Apakah jaminan pelaksanaan (performance bond) akan dicairkan jika setelah 5 hari proyek tetap mangkrak? Atau ini hanya ‘sandiwara’ untuk mengulur waktu tanpa konsekuensi nyata dan Apakah ada upaya negosiasi atau kompromi di balik layar yang mengorbankan ketegasan aturan demi kepentingan tertentu?
Publik Kabupaten Pesawaran, khususnya masyarakat Way Lima yang menanti kehadiran Puskesmas, berhak mendapatkan kejelasan. Proyek yang menggunakan anggaran daerah ini harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum mutlak.
Kebijakan ‘setengah-setengah’ seperti ini hanya akan menciptakan preseden buruk, di mana aturan main bisa dibengkokkan, tenggat waktu kontrak bisa diabaikan, dan sanksi hanya menjadi ancaman di atas kertas. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan aparat pengawasan diminta untuk bertindak tegas sesuai koridor hukum, bukan dengan ‘kesempatan’ yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Guna keberimbangan pemberitaan team media melakukan kordinasi dan konfirmasi pada PLT Kadis PUPR Pesawaran David terkait perpanjangan waktu 5 hari kerja melalui pesan Whatsap nya tidak ada jawaban
Diberitakan sebelumnya dengan link berita di bawah ini :
1. https://zonarepublik.com/apbd-miliaran-diduga-dikorupsi-nyawa-warga-dan-pegaway-dipertaruhkan-di-puskesmas-way-lima/
2. https://zonarepublik.com/pupr-pesawaran-segera-tinjau-ulang-pembangunan-puskesmas-kuta-dalom-janjikan-perbaikan-untuk-masyarakat/
3. https://zonarepublik.com/pengelola-prooyek-puskesmas-abaikan-teguran-komisi-iii-dprd-dan-dinas-pupr-pesawaran/
4. https://zonarepublik.com/p3kp-pesawaran-mualim-taher-minta-dprd-dan-pupr-pesawaran-tidak-pho-bangunan-puskesmas-way-lima/
By : Edi Wijaya





